Semakin Mudah dengan Aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO

Aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO semakin bertambah fiturnya dan semakin mempermudah peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan layanan BPJSTK.

|
Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Mathias Masan Ola
HO
Aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO. 

TRIBUNKALTIM.CO - Aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO semakin bertambah fiturnya dan semakin mempermudah peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan layanan BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satu fitur yang dapat dipergunakan peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, I Nyoman Hary Sujana bahwa aplikasi JMO memudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan terkait pengajuan klaim JHT karena dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja.

Baca juga: Ingin Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Gunakan Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), Ini Caranya

Hanya saja klaim JHT di aplikasi JMO saat ini hanya dapat dilakukan untuk klaim dengan saldo di bawah Rp 10 juta.

Dia menerangkan, cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat JMO:

Pertama, peserta harus memiliki aplikasi tersebut dan dipastikan sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Kedua, peserta melakukan proses pembuatan akun terlebih dahulu,

Ketiga, setelah masuk dalam aplikasi dilanjutkan dengan pengkinian data.

Keempat, setelah selesai peserta dapat melakukan klaim JHT-nya.

BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan kepada pesertanya, salah satunya melalui pengembangan fitur-fitur dalam aplikasi JMO.

Aplikasi JMO telah tersedia untuk pengguna  Android dan Apple.

Ke depannya diharapkan semakin banyak  peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menggunakan JMO, sehingga peserta tanpa harus datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan telah mendapatkan pelayanan maksimal melalui aplikasi tersebut. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved