IKN Nusantara

Ganjar Pastikan IKN Nusantara Berlanjut, Tapi, Syaratnya PDIP Menang Pilpres 2024

Ganjar Pranowo pastikan IKN Nusantara berlanjut, tapi, syaratnya PDIP menang Pilpres 2024

|
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Faizal Amir

Hal itu sekaligus menjawab kekhawatiran publik soal apakah bila Anies terpilih menjadi presiden di Pilpres 2024 akan melanjutkan program pemindahan Ibu Kota Nusantara atau tidak.

Anies menuturkan 4 prinsip yang selalu menjadi landasan dasarnya bertindak adalah kesetaraan keadilan, kepentingan umum, ilmu data, dan undang-undang regulasi.

"Kegiatan-kegiatan yang memberikan rasa keadilan, yang memberikan manfaat publik, sejalan dengan data fakta, kemudian ilmu pengetahuan sesuai regulasi, ya harus jalan dong," kata Anies dalam tayangan YouTube program 'Kick Andy Double Check', Senin (19/6/2023).

Anies mengaku kadang bertanya-tanya, mengapa soal IKN terus ditanyakan kepada dirinya apakah akan diteruskan atau tidak bila dia menjadi presiden.

Menurut Anies, program-program yang baik tidak perlu juga kekuatan politik untuk tetap terlaksana, karena semuanya pasti akan jalan dengan sendirinya.

"Kenapa ya, selalu ditanya soal IKN itu diteruskan apa tidak. Kok tidak tanya apakah bansos diteruskan apa tidak, kok tidak tanya apakah program subsidi untuk petani diteruskan apa tidak.

Apa sesungguhnya ada masalah di sini, sehingga harus diperlukan kekuatan politik untuk terlaksana. Kan sesuatu yang biak itu tidak perlu kekuatan politik, semuanya pasti akan jalan," kata Anies.

Dia mengatakan, bila program-program itu baik otomatis akan jalan dengan sendirinya, karena kalau dihentikan tentu akan memancing reaksi rakyat.

"Saya selalu sampaikan, (IKN) ini sudah diputuskan undang-undang, dan undang-undang itu harus dilaksanakan oleh penyelenggara negara, siapapun yang terpilih menjadi penyelenggara negara," katanya.

Namun begitu, lanjut Anies, di dalam mengalokasikan anggaran untuk IKN tersebut nantinya bila dia diamanahkan oleh rakyat untuk menjadi presiden, maka tentu ada keputusan-keputusan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved