Amalan dan Doa

Tertidur saat Mendengarkan Khutbah Jumat Apakah Bisa Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasannya

Tertidur saat Mendengarkan Khutbah Jumat Apakah Bisa Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasannya

Editor: Nur Pratama
Sripoku.com
tertidur saat khutbah Jumat. 

TRIBUNKALTIM.CO - Laki-laki muslim wajib mengerjakan sholat JUmat berjamaah di Masjid

Ngantuk berat memaksa mereka tidur di tengah khutbah Jumat.

Bagaimana pandangan fikih mengenai fenomena ini? Yang jelas tidak boleh sengaja tidur di tengah-tengah khutbah Jumat. Yang diperintahkan ketika imam menyampaikan khutbah adalah diam.

Sebagian ulama melarang untuk duduk sambil memeluk lutut saat Jumatan.

Di antara alasannya karena dikhawatirkan akan tertidur, sehingga wudhunya batal lalu tidak sampai mendengar khutbah.T

Tidur ketika mendengarkan khutbah Jumat, merupakan salah satu kesalahan besar yang dianggap lumrah dalam kegiatan ibadah kaum muslimin.

Baca juga: Bacaan Niat dan Tata Cara Sholat Tahyatul Masjid Sebelum Mengerjakan Sholat Jumat

Layaknya tidak mungkin lagi ada khutbah tanpa makmum yang tertidur.

Seolah khutbah Jumat adalah kesempatan paling tepat untuk tidur.

Sampai ada pameo yang menyatakan, bagi penderita insomnia yang sulit tidur, bisa diobati dengan mendengarkan khutbah Jumat.

Kita ucapkan, Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raajiun.

Butuh perjuangan lebih panjang, untuk bisa mengobati penyakit ini.

Menumbuhkan kesadaran umat untuk bisa memahami arti penting nasehat dalam khutbah Jumat.

Bisa jadi, ini sebab utama mengapa umumnya kaum muslimin sulit untuk menjadi umat yang terdidik, meskipun setiap pekan mereka mendengarkan ceramah dan khutbah.

Apakah Tidur dapat membatalkan wudhu?

Memang benar bahwa tidur itu akan membatalkan wudhu.

ngantuk1
Dan bila wudhu sudah batal, maka tidak sah bila langsung melaksanakan shalat, kecuali bila sebelumnya berwudhu” lagi.

Dalil bahwa tidur itu membatalkan shalat adalah hadits berikut ini: “Siapa yang tidur maka hendaklah dia berwudhu” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah) Namun para ulama mengatakan bahwa tidak semua bentuk tidur akan membatalkan wudhu.

Ada beberapa kriteria yang berbeda, di mana tidak selamanya tidur itu membuat batal wudhu.

Tentang pembatal wudhu, kami rinci dalam postingan kali ini, yaitu mengenai masalah tidur.

Apakah tidur membatalkan wudhu ataukah tidak, dalam masalah ini para ulama ada silang pendapat.

Beda pendapat ini terjadi dikarenakan perbedaan dalam menilai hadits.

Hadits yang membicarakan tentang masalah tidur membatalkan wudhu terlihat (secara zhohir) saling bertentangan.

Sebagian hadits menunjukkan bahwa tidur membatalkan wudhu.

Sebagian lagi menunjukkan bahwa tidur tidak membatalkan wudhu.

Sehingga dari sini para ulama menempuh dua jalan.

Ada yang melakukan jama’ (menggabungkan dalil) dan ada yang melakukan tarjih (memilih manakah dalil yang lebih kuat).

Para ulama yang melakukan tarjih, boleh jadi ada yang memiliki pendapat bahwa tidur bukanlah hadats dan boleh jadi pula ada yang memiliki pendapat bahwa tidur termasuk hadats sehingga mengharuskan untuk wudhu.

Sedangkan ulama yang menempuh jalan jama’, mereka memiliki pendapat bahwa tidur bukanlah hadats, namun hanya mazhonnatu lil hadats (kemungkinan terjadi hadats).

Mereka pun nantinya berselisih, bagaimanakah bentuk tidur yang bisa membatalkan wudhu.

Pendapat pertama: Tidur sama sekali bukan termasuk pembatal wudhu.

Inilah yang menjadi pendapat beberapa sahabat semacam Ibnu ‘Umar dan Abu Musa Al Asy’ari.

Pendapat ini juga menjadi pendapat Sa’id bin Jubair, Makhul, ‘Ubaidah As Salmaniy, Al Awza’i dan selain mereka.

Di antara dalil mereka adalah hadits dari Anas bin Malik,

“Ketika shalat hendak ditegakkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbisik-bisik dengan seseorang. Beliau terus berbisik-bisik dengannya hingga para sahabat tertidur. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun datang dan shalat bersama mereka.” (HR. Muslim)

Qotadah mengatakan bahwa ia pernah mendengar Anas berkata, “Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ketiduran kemudian mereka pun melakukan shalat, tanpa berwudhu lagi.” Ada yang mengatakan, “Benarkah engkau mendengar hal ini dari Anas?” Qotadah, “Iya betul. Demi Allah.” (HR. Muslim)

Pendapat kedua: Tidur termasuk pembatal wudhu, baik tidur sesaat maupun tidur yang lama.

Pendapat ini adalah pendapat Abu Hurairah, Abu Rofi’, ‘Urwah bin Az Zubair, ‘Atho’, Al Hasan AL Bashri, Ibnul Musayyib, Az Zuhri, Al Muzanni, Ibnul Mundzir dan Ibnu Hazm.

Pendapat ini juga dipilih oleh Syaikh Al Albani -rahimahullah.

Dalam hadits ini disebutkan tidur secara umum tanpa dikatakan tidur yang sesaat atau yang lama.

Dan ditambah lagi bahwa tidur ini disamakan dengan kencing dan buang air besar yang merupakan pembatal wudhu.

Dalil dari pendapat ini adalah sebagaimana buang air besar dan kencing menyebabkan batalnya wudhu ketika memakai khuf, begitu pula tidur.

z
Ilustrasi
Perhatikan hadits berikut dari Shofwan bin ‘Assal tentang mengusap khuf,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami, jika kami bersafar, maka cukup kami mengusap sepatu kami, tanpa perlu melepasnya selama tiga hari. Tidak perlu melepasnya ketika wudhu batal karena buang air besar, kencing atau tertidur kecuali jika dalam keadaan junub.” (HR. An-Nasa’i)

Pendapat ketiga: Tidur yang lama yang membatalkan wudhu dalam keadaan tidur mana saja. Sedangkan tidur yang cuma sesaat tidak membatalkan wudhu. Pendapat ini dipilih olehh Imam Malik dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Pendapat ini memaknai hadits Anas yang disebutkan dalam pendapat pertama sebagai tidur yang sedikit (sesaat). Mereka memiliki argumen dengan perkataan Abu Hurairah, “Barangsiapa yang tertidur, maka wajib baginya untuk berwudhu.” (HR. Baihaqi) Namun perkataan ini hanya sampai derajat mauquf (perkataan sahabat)

Pendapat keempat: Tidak membatalkan wudhu kecuali jika tidurnya dalam keadaan berbaring (pada lambung) atau bersandar.

Sedangkan apabila tidurnya dalam keadaan ruku’, sujud, berdiri atau duduk, maka ini tidak membatalkan wudhu baik di dalam maupun di luar shalat. Inilah pendapat Hammad, Ats Tsauri, Abu Hanifah dan murid-muridnya, Daud, dan pendapat Imam Asy Syafi’i.

Di antara dalilnya adalah dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Tidak ada wudhu bagi orang yang tidur dalam keadaan duduk sampai ia meletakkan lambungnya.” (Ibnu Hajar, Lisanul Mizan, 8/181)

Pendapat kelima: Wudhu tidak batal jika tidur dalam keadaan duduk, baik dalam shalat maupun di luar shalat, baik tidur sesaat maupun lama.

Alasan mereka, tidur hanyalah mazhonnatu lil hadats (sangkaan akan muncul hadats).

Dan tidur dalam keadaan seperti ini masih mengingat berbagai hal (misalnya ia masih merasakan kentut atau hadats).

Inilah pendapat yang dipilih oleh Imam Asy Syafi’i dan Asy Syaukani.

Pendapat ini menafsirkan hadits Anas dalam pendapat pertama bahwa para sahabat ketika itu tidur dalam keadaan duduk.

Namun Al Hafizh Ibnu Hajar menyanggah pendapat ini dengan menyebutkan sebuah riwayat dari Al Bazzar dengan sanad yang shahih bahwa hadits Anas yang menceritakan sahabat yang tidur menyebutkan kalau ketika itu ada di antara sahabat yang tidur dengan berbaring (pada lambungnya), lalu mereka pergi hendak shalat.

Kesimpulan pendapat.

Tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur lelap yang tidak lagi dalam keadaan sadar.

Maksudnya, ia tidak lagi mendengar suara, atau tidak merasakan lagi sesuatu jatuh dari tangannya, atau tidak merasakan air liur yang menetes.

Tidur seperti inilah yang membatalkan wudhu, baik tidurnya dalam keadaan berdiri, berbaring, ruku’ atau sujud.

Karena tidur semacam inilah yang mazhonnatu lil hadats, yaitu kemungkinan muncul hadats.

Pendapat ini sejalan dengan pemahamann pada pendapat pertama.

Sedangkan tidur yang hanya sesaat yang dalam keadaan kantuk, masih sadar dan masih merasakan merasakan apa-apa, maka tidur semacam ini tidak membatalkan wudhu.

Inilah pendapat yang bisa menggabungkan dalil-dalil yang ada.

APAKAH SHALAT JUM’ATNYA SAH?

Memang secara hukum, bila seseorang telah ikut shalat Jumat bersama imam, maka hukum shalat Jumatnya telah sah, bahkan meski dia hanya ikut imam di rakaat terakhir pada saat imam sedang ruku”.

Itu adalah batasan akhirnya.

Dan bila ikutnya seorang makmum kepada imam di shalat Jumat itu telah lewat dari ruku”nya imam, maka dia tidak mendapatkan shalat Jumat.

Baginya wajib melakukan shalat Dzhuhur sebanyak empat rakaat.

Jadi kesimpulannya memang seorang yang tidak sempat ikut mendengarkan khutbah jumat, tetap terhitung telah mendapatkan shalat Jumat.

Hanya saja secara kualitas ibadah, tertidur saat mengengarkan khutbah Jumat patut disesalkan.

Karena kesempurnaan ibadah shalat Jumat tentu saja dengan cara ikut dalam khutbah.

Namun melihat kasus tertidur saat mendengar khutbah jumat itu, kita tidak bisa main vonis begitu saja, sebab belum tentu kesalahan terletak pada diri orang yang tidur.

Siapa tahu khatibnya juga bikin ngantuk jamaah.

Entah karena suaranya pelan, penyampaiannya kurang menggugah, atau karena durasinya kelamaan, hingga orang bosan mendengarkan.

Akhirnya, tidur pulas jadi pilihan ”secara fitrah”.

 

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Tertidur Ketika Khutbah Jum'at, Bagaimana Hukum Wudhu dan Shalatnya? Begini Penjelasannya, 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved