Berita Balikpapan Terkini
Kasus Curanmor di Balikpapan Terungkap Usai Aniaya Marbut Masjid, IW Sudah Curi 2 Sepeda Motor
Pria berinisial IW (33) pelaku penganiayaan marbut masjid di Balikpapan rupanya juga pernah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pria berinisial IW (33) pelaku penganiayaan marbut masjid di Balikpapan rupanya juga pernah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.
Demikian terungkap setelah IW diamankan warga Kelurahan Graha Indah, Kota Balikpapan seusai menganiaya seorang marbut masjid.
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Bitab Riyani menjelaskan bahwa sehabis digelandang ke Mapolsek Balikpapan Utara, IW diketahui sebelumnya membawa sepeda motor curian.
Baca juga: Panik Tepergok Curi Kotak Amal, Pria di Balikpapan Aniaya Marbut Masjid Pakai Gunting
"Awal dari penganiayaan, kemudian dikembangkan oleh Tim Opsnal, ternyata diketahui pelaku juga melakukan pencurian," ulasnya, Minggu (2/7/2023).
Berdasarkan penyelidikan, tersangka IW sudah 2 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor.
"Bisa mengarah ke spesialis pencurian, yang bersangkutan ini tidak menggunakan alat-alat khusus," ucapnya.
Bitab meneruskan, IW terakhir kali melakukan pencurian sepeda motor pada akhir Mei 2023 silam, persisnya di Jalan Sumberejo, Kelurahan Sumberejo, Balikpapan Utara, Balikpapan.
Modusnya mengincar dengan kondisi kunci yang masih tertancap di kontak sepeda motor targetnya.
"Sudah ada 2 kendaraan sebagai barang bukti. Mulai dari Honda Beat ini, sebelumnya Honda Scoopy," bebernya.
Atas perbuatannya, Bitab menegaskan, IW dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.
Baca juga: Penganiaya Marbut Masjid di Balikpapan Ternyata Pelaku Curanmor, Sudah 2 Kali Beraksi
Diberitakan sebelumnya, IW dipergoki marbut masjid lantaran hendak membawa kabur kotak amal dari salah satu masjid di Balikpapan.
Namun bukannya mengembalikan, Bitab melanjutkan, IW justru menganiaya dengan cara memukuli dan membanting korban.
Tidak hanya itu, pelaku juga melukai korban menggunakan gunting seukuran panjang 16 centimeter.
Dari serangkaian penganiayaan itu, korban pun mengalami beberapa luka di tubuhnya, seperti bagian kepala dan kaki.
Dari perbuatan pelaku, Bitab menegaskan, IW terancam mendekam di penjara dengan Pasal 351 KUHP.
Namun begitu, Bitab menegaskan, tak menutup kemungkinan dikembangkan ke Pasal 363 KUHP. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.