Berita Nasional Terkini
Tersangka Korupsi BTS Bongkar Soal Sosok Kuat di Luar Kementerian yang Memaksa untuk Melanggar Hukum
Sejumlah hal baru soal dugaan korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengemuka.
Jaksa melanjutkan, uang tersebut kemudian diserahkan Welbertus kepada terdakwa Johnny G Plate sebanyak tiga kali di ruang tamu rumah pribadinya, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Sementara kiriman uang lainnya diberikan Anang di ruang kerja terdakwa, di Kantor Kemkominfo.
Tak hanya itu, Johnny Plate juga mendapatkan fasilitas dari Jemu Sutjiawan pada 2022 berupa berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Spanyol sebesar Rp 452,5 juta.
Dia juga menerima fasilitas dari Irwan Hermawan tahun 2022 berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris Prancis sebesar Rp 453,6 juta, London Inggris sebesar Rp167,6 juta, dan Amerika Serikat sebesar Rp 404.6juta.
Untuk diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate menghadiri sidang perdananya terkait dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Agenda persidangan perdana Johnny hari ini adalah pembacaan surat dakwaan atas kasus yang menjeratnya.
Pasalnya, selain didakwa atas dugaan korupsi BTS 49, Johnny dan dua tersangka lainnya juga didakwa melakukan korupsi infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022.
Johnny disangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Profil Johnny Plate, Menkominfo yang akan Diperiksa Kejagung, Saksi Kasus Korupsi BTS, Sikap Nasdem
Dakwaan itu dijatuhkan Johnny lantaran Kejaksaan Agung menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,032 triliun.
Dari kasus tersebut, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sudah memeriksa 498 orang saksi dan melakukan pencekalan kepada 25 orang saksi.
Selain itu, telah dilakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah seluas 11,7 hektare milik Johnny G Plate di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
Selain Johnny, ada delapan orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH) dan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Johnny G Plate Menunduk saat Hadiri Sidang Perdana
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate menghadiri sidang perdananya terkait dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.