Kapal Tabrak Pipa PDAM

Dishub Samarinda Tanggapi Kapal Tongkang Tabrak Pipa PDAM

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menanggapi peristiwa kapal tongkang yang menabrak pipa Intake Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Samarinda.

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, HM Manalu, beri tanggapan terkait peristiwa Kapal jenis Tag Boat (TB) bernama Atlantic dengan tongkang bernama Indomarina 3002 yang menabrak pipa Intake PDAM Samarinda, di depan Korem 091/Aji Surya Natakesuma Jalan Gajah Mada, Senin (3/7/2023).TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menanggapi peristiwa kapal tongkang yang menabrak pipa Intake Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Samarinda pada Senin (3/7/2023).

Kapal jenis Tag Boat (TB) bernama Atlantic dengan Tongkang kosong bernama Indomarina 3002 tersebut menabrak pipa Intake yang berdiamter 400 cm tepat di depan Korem 091/Aji Surya Natakesuma Jalan Gajah Mada.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, HM Manalu, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan pihak PDAM Kota Samarinda.

“Sudah kita koordinasi dengan KSOP dan PDAM untuk melihat apakah pipa itu masuk aset Pemkot Samarinda atau bukan, dengan kerugiannya juga seperti apa,” ungkapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sebuah Kapal Diduga Larut dan Tabrak Pipa PDAM Depan Korem 091 Samarinda

Manalu mengatakan bahwa untuk menyelesaikan persoalan tersebut, pihaknya akan mendorong KSOP untuk melakukan penundaan pengoperasian kapal tersebut.

“Kalau ada muncul kerugian, kepala KSOP untuk memberikan berita tersurat kepada mereka terkait penundaan terhadap
pelayaran kapal Tag Boat (TB) tersebut sebelum adanya penyelesaian kejadian ini,” jelas Manalu.

Lebih lanjut, ia mengimbau kepada seluruh kapal yang berlayar di perairan Sungai Mahakam untuk memperhatikan segala aspek dalam berlayar.

“Jadi himbauan kepada pelayaran untuk memperhatikan keselamatan baik itu kelautan kapal dan keahlian nahkoda kapalnya, karena ada aspek peraturan dalam berlayar atau tata cara lalu lintasnya, sehingga tidak menimbulkan kerugian,” kata Manalu.

Baca juga: Pasca Ditabrak Kapal Tongkang, Kementerian PUPR akan Pasang Sensor Pemeriksa Struktur Jembatan

Terkait investigasi tersebut, pihak terkait akan memastikan tentang penggantian aset yang rusak.

“Kami memastikan aset tersebut, jika ada kerusakan maka akan ada penggantian aset, tentu tanggung jawab pelayar,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved