Berita Nasional Terkini
Kejagung Periksa Menpora terkait Korupsi BTS Kominfo Hari Ini, Dito Ariotedjo Siap Penuhi Panggilan
Hari ini, Senin (3/7/2023) Kejagung akan memeriksa Menpora terkait kasus korupsi BTS Kominfo. Dito Ariotedjo mengaku siap penuhi panggilan Kejagung
Penulis: Aro | Editor: Diah Anggraeni
Dalam penggalan BAP, Irwan Hermawan, salah satu tersangka korupsi BTS Kominfo ada nama Dito Ariotedjo.
Sementara Irwan Hermawan akan menjalani sidang perdana, Selasa (4/7/2023).
Dalam BAP tersebut, Irwan Hermawanmenyebutkan bahwa Dito Ariotedjo menerima Rp 27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo.
Tak disebutkan untuk keperluan apa penerimaan itu.
Namun Irwan mengungkapkan bahwa Menpora Dito Ariotedjo menerima uang itu pada rentang November hingga Desember 2022.
"November-Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000," sebagaimana tertera dalam penggalan BAP Irwan Hermawan.
Selasa (4/7/2023), Irwan Hermawan akan disidang bersama Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Sementara ini sudah ada tiga terdakwa yang disidang pada Selasa (27/6/2023).
Mereka ialah eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Ketiganya didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Sosok dan Peran Windy Purnama yang Disebut Kunci Terbongkarnya Kasus BTS yang Seret Johnny G Plate
Selain korupsi, terkhusus Dirut BAKTI Anang Latif juga didakwa Pasal 3 subsudair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tak hanya itu, ada pula Direktur PT Utama Basis Utama Prima (BUP) alias Basis Investments, Muhammad Yusrizki yang masih berstatus tersangka dalam perkara korupsi BTS ini.
Kemudian ada Windi Purnama yang menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara korupsi BTS BAKTI Kominfo.
Selain tiga orang yang telah menjalani sidang, kasus korupsi BTS ini menyeret sejumlah nama lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Telusuri Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.