Berita Balikpapan Terkini

Ketahuan Curi Kotak Amal, Pria di Balikpapan Ini Banting Marbut Masjid, Pernah Juga Curi 2 Motor

Seorang pria berinisial IW (33) nekat menganiaya marbut masjid di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, Balikpapan

KOMPAS.COM
Ilustrasi- Seorang pria berinisial IW (33) nekat menganiaya marbut masjid di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, Balikpapan 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang pria berinisial IW (33) nekat menganiaya marbut masjid di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, Balikpapan.

Ia nekat menganiaya marbut masjid karena ketahuan akan mencuri kotak amal

Akibat tindakannya itu, pelaku diamankan Polsek Balikpapan Utara. 

Mulanya, IW yang fokus mengincar kotak amal, tak menyadari ada seorang marbut masjid tengah mengamatinya.

"Korban kan mau menyalakan lampu. Tapi dia melihat ada orang tak dikenal yang dicurigai mau mencuri kotak amal," ujar Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Bitab Riyani, Minggu (2/7/2023).

Baca juga: Polsek Sepaku Amankan Tersangka Pencurian Knalpot di IKN, Sempat Berpura-pura Jadi Korban Begal

Baca juga: Pria Diduga Kena Rampok di Samboja Kukar Ternyata Pelaku Pencurian di Kawasan IKN Nusantara

Berangkat dari kecurigaan itu, korban menunggu IW di pintu keluar masjid dan kemudian memergoki pelaku saat hendak bergegas.

Namun bukannya mengembalikan, Bitab melanjutkan, IW justru menganiaya dengan cara memukuli dan membanting korban.

Tidak hanya itu, pelaku juga melukai korban menggunakan gunting seukuran panjang 16 centimeter.

Dari serangkaian penganiayaan itu, korban pun mengalami beberapa luka di tubuhnya, seperti bagian kepala dan kaki.

"Intinya mereka sempat berkelahi dulu karena pelaku ini ketahuan membawa kotak amal," imbuh Bitab.

Perkelahian itu lantas mengundang tetangga masjid yang mendengar kegaduhan. Tanpa berlama, warga setempat langsung sigap mengamankan IW.

Korban pun juga dibawa ke Rumah Sakit guna penanganan medis sekaligus visum.

Dari perbuatan pelaku, Bitab menegaskan, IW terancam mendekam di penjara dengan Pasal 351 KUHP. Namun tak menutup kemungkinan berkembang ke Pasal 363 KUHP.

"Karena pengakuannya baru sekali ini mencuri kotak amal. Kita tunggu saja prosesnya, yang pasti korban sekarang sudah divisum," tutup Bitab. 

Ternyata Pelaku Curanmor

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved