Berita Nasional Terkini

Eksepsi Johnny G Plate Sebut soal Perintah Jokowi, Kuasa Hukum: Proyek BTS Bukan Inisiatif Kliennya

Eksepsi Johnny G Plate sebut soal perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kuasa Hukum: Proyek BTS bukan inisiatif kliennya.

Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Amalia Husnul A
Kolase TribunKaltim.co via istimewa
Johnny G Plate tersangka korupsi diduga rugikan negara hingga Rp 8 triliun. Eksepsi Johnny G Plate sebut soal perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kuasa Hukum: Proyek BTS bukan inisiatif kliennya. 

Seperti diketahui, Johnny G Plate dalam kasus ini didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Kominfo tahun 2020-2022.

Johnny G Plate menyampaikan nota keberatannya atau eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (4/7/2023) kemarin.

Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com dalam kesempatan itu, Plate membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait peningkatan jumlah target pembangunan menara BTS 4G Kominfo.

Baca juga: Dibongkar Mahfud MD! Terungkap Proyek Tower BTS Seret Johnny G Plate Bermasalah Sejak Tahun 2020

Dikatakan bahwa adanya peningkatan target pembangunan menara BTS 4G Kominfo tersebut merupakan arahan dari Presiden joko Widodo atau Jokowi.

Kuasa hukum terdakwa Johnny mengatakan, kliennya tak berniat melakukan perbuatan koruptif sebagaimana dakwaan jaksa, yang menarasikan seolah-olah Johnny Plate bersama terdakwa Anang Achmad Latif mengadakan proyek pembangunan menara BTS 4G dengan tujuan merampok uang negara.

Apalagi, kata dia, muncul narasi bahwa terdakwa Johnny Plate berinisiatif menyetujui peningkatan target pembangunan BTS 4G menjadi 7.904 buah menara selama periode 2021 sampai 2022.

“Padahal, faktanya program pembangunan BTS 4G 2021-2022 itu adalah penjabaran atau pelaksanaan arahan dari Presiden RI,” kata kuasa hukum Johnny Plate dalam persidangan dikutip dari Kompas.TV. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Johnny G Plate Bantah Seret Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi BTS dan Pihak Johnny Plate Sebut Nama Jokowi, Presiden di 2019 Pernah Janji Bangun 4.000 BTS

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved