Rabu, 22 April 2026

Berita Balikpapan Terkini

Izin Praktik Arsitek Kaltim Akhirnya Disetujui Gubernur

Lisensi/izin praktik ini menjadi syarat yang wajib dimiliki oleh seorang Arsitek praktik dalam mendampingi masyarakat

HO/IAI Kaltim
Ilustrasi, contoh salah satu plang praktik arsitek di Balikpapan, Gubernur Kaltim akhirnya menyetujui izin praktik arsitek di Kaltim 

TRIBUNKALTIM.CO - Profesi Arsitek akhirnya mendapatkan izin berpraktik di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Timur dengan terbitnya Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Penerbitan Lisensi Arsitek.

Keputusan Gubernur ini merupakan Amanah UU Arsitek No. 6 tahun 2017 dan PP No. 15 2021 tentang Arsitek, dan merupakan bagian dari era baru praktik profesi Arsitek di seluruh Indonesia.

Lisensi/izin praktik ini menjadi syarat yang wajib dimiliki oleh seorang Arsitek praktik dalam mendampingi masyarakat mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat laik Fungsi (SLF).

Menurut Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Kaltim, Arsitek Wahyullah Bandung, IAI memiliki 400 an anggota IAI yang tersebar di seluruh Kalimantan Timur, dengan 100 Arsitek praktik yang masih beproses pengajuan dan telah mendapatkan Sertifikat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) sebagai syarat sebelum mengajukan Lisensi/ Izin Praktik Arsitek di Provinsi Kaltim.

Baca juga: Ikatan Arsitek Indonesia Kaltim Dorong Pembangunan sekitar Beranda IKN Nusantara

Lisensi/Izin Praktik ini selain memastikan legalitas pelayanan Arsitek kepada pengguna jasa Arsitek juga bertujuan agar fungsi dan peran social profesi Arsitek lebih diketahui oleh semua kalangan dan strata sosial masyarakat yang membutuhkan.

Dan dengan adanya lisensi Arsitek ini, Arsitek lebih mudah dan tertarik berpraktik ke seluruh pelosok wilayah terpencil yang selama ini kesulitan mendapatkan jasa layanan Arsitektur yang baik dan bagian penting dari persiapan tenaga Ahli Arsitek mendampingi pembangunan IKN Selama ini Arsitek di Kaltim lebih terkonsentrasi di Kota Beranda IKN, yaitu Kota Samarinda dan Balikpapan.

Baca juga: Ikatan Arsitek Sarankan Penajam Revisi RTRW Demi Nikmati Pembangunan IKN Nusantara

Selanjutnya, IAI Kaltim akan mempersiapkan tahapan selanjutnya Bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaltim, seperti ujian tulis dan wawancara sebagai salah satu syarat mendapatkan Lisensi Arsitek Kaltim.

Nantinya rekomendasi yang berhak mengikuti ujian Lisensi Arsitek berasal dari IAI Kaltim. Pungkas Wahyullah. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved