Pileg 2024

Jelang Pemilu 2024, Disdukcapil Berau tak Ada Pembatasan Pengurusan KTP Berau

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Berau tidak membatasi dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Ilustrasi perekaman KTP-el di Disdukcapil Berau. Disdukcapil Berau, per harinya rerata pengurusan KTP masih belum mengalami lonjakan, masih mencapai 25 sampai 30 pemohon, Minggu (9/7/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Berau tidak membatasi dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), guna Pemilu 2024 mendatang.

Kepala Disdukcapil Berau, David Pamuji menjelaskan bahwa terkait dengan pengurusan KTP tidak ada aturan pembatasan.

Menurutnya, Disdukcapil Berau mengimbau dan menginformasikan seluas-luasannya kepada seluruh masyarakat.

Baik tingkat kecamatan hingga kampung yang sudah berusia 17 tahun untuk bisa melakukan perekaman KTP baik langsung ke Kantor Disdukcapil atau ke kecamatan setempat.

Baca juga: Pemkab Berau Prioritaskan Perekaman e-KTP Bagi Pelajar di Berau

“Jadi kita selalu menganjurkan agar seluruh masyarakat yang usianya sudah mencukupi maka bisa langsung mengurus perekaman KTP,” ujarnya kepada TribunKaltim.co, Minggu (9/7/2023).

Dan dijelaskanya bahwa selama ada surat dari daerah asal, masyarakat bisa mengajukan perpindahan dan pembuatan KTP di daerah yang ditempati masyarakat tersebut.

Karena diakuinya bahwa setiap kecamatan sudah memiliki oprator yang fungsinya sama dengan di Kantor Disdukcapil dapat melayani pengajuan pelayanan Sistem Administrasi Kependudukan (Siak Adminduk).

Jika mengajukan perekaman itu bisa di kecamatan setepat, namun jika ada masalah dalam adminstrasi.

Baca juga: Disdukcapil PPU Percepat Pelayanan Perekaman e-KTP Untuk Penduduk yang Akan Masuk Usia Wajib Pilih

"Seperti non dokumen itu baru bisa dilakukan langsung di Disdukcapil Berau,” bebernya.

Sesuai data Disdukcapil Berau, per harinya rerata pengurusan KTP masih belum mengalami lonjakan, masih mencapai 25 sampai 30 pemohon.

Walaupun data tersebut masih berasal dari kantor pusat Disdukcapil di Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

“Kita belum memantau untuk kecamatan, karena setiap kecamatan pasti datanya berbeda-beda. Namun selanjutnya akan kami pantau,” tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved