Pileg 2024
Spanduk Bacaleg Pemilu 2024 Mulai Bertebaran di Kukar Sebelum Kampanye
Wajah para bacaleg dan bendera partai terpampang di sejumlah titik keramaian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Sejumlah spanduk maupun baliho Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 mulai bertebaran di jalanan Kota Raja, Kukar, Kalimantan Timur.
Wajah para bacaleg dan bendera partai terpampang di sejumlah titik keramaian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Dalam spanduk, baliho maupun pamflet tersebut ada yang tertulis sebagai bacaleg pusat, provinsi dan kabupaten untuk Pemilu 2024.
Padahal berdasarkan jadwal Komisi Pemilihan Umum, masa kampanye Pemilu baru akan digelar pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Baca juga: Bawaslu Kukar Ingatkan Anggota DPRD Jelang Pemilu 2024, Dilarang Kampanye Saat Reses
Lantas bagaimana aturannya berkenaan hal tersebut?
Menanggapi itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara Sofiyan memberikan penjelasan.
Apabila mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Pasal 25 tahun 2018 itu merupakan bagian dari sosialisasi.
"PKPU Nomor 33 pasal 25 itu hanya ada istilah, peserta pemilu boleh melakukan sosialisasi sebelum masuk tahapan kampanye. Itu yang menjadi dasar kita," kata Sofiyan, Minggu (9/7/2023).
Jika merujuk PKPU Nomor 33 pasal 25 ayat 2 tahun 2018 mengatur, partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik, dengan metode:
Baca juga: Bawaslu Kukar Siapkan Perekrutan Panwascam Hadapi Pemilu
a. pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya, dan.
b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Kemudian Pasal 25 Ayat 3 menerangkan, pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik dengan menggunakan metode:
a. penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum.
b. pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, atau.
c. media sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik di luar masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
Afif Rayhan Harun Jadi Legislator Muda DPRD Kaltim, Politisi Gerindra: Jangan Cari Uang di Politik |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Samarinda 2024-2029, Lengkap dengan Perolehan Suara dan 20 Sosok Wajah Baru |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Balikpapan 2024-2029 Lengkap Perolehan Suara, Legislator Baru Siap Unjuk Gigi |
![]() |
---|
Caleg Perempuan Terpilih Jatuh Pingsan Sesaat Pelantikan Anggota DPRD Balikpapan Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Abdulloh Purna Tugas di DPRD Balikpapan, Politisi Senior Golkar Punya Kans Jadi Pimpinan DPRD Kaltim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.