Pileg 2024

Tak Serahkan Dokumen Perbaikan Bacaleg ke KPU, PBB Paser Absen di Pileg 2024

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paser telah resmi menutup masa perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Partai Politik

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser Abdul Qayyim Rasyid saat menjelaskan terkait Partai Politik (Parpol) yang menyerahkan dokumen perbaikan untuk Bacaleg yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) hingga batas akhir penyerahan. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paser telah resmi menutup masa perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Partai Politik (Parpol).

Dari 17 Parpol yang terdaftar, hanya ada 1 Parpol tidak menyerahkan kembali berkas Bacalegnya yang belum memenuhi syarat (BMS).

Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid menjelaskan, penyerahan berkas perbaikan dokumen Bacaleg yang BMS ditutup pada 9 Juli lalu.

Baca juga: Ketua KPU Paser Sebut Keterwakilan 30 Persen Perempuan Hanya Syarat saat Daftar Bacaleg

"Tadi malam sampai dengan pukul 23.59 Wita, di Paser itu ada satu partai yang tidak menyerahkan dokumen perbaikannya yaitu PBB," kata Qayyim, Senin (10/7/2023).

Untuk penyerahan dokumen perbaikan telah dibuka sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023, dan semua partai kecuali PBB menyerahkan berkas perbaikan pada hari terakhir.

"Kami sudah beberapa kali melakukan komunikasi, sampai dengan batas akhir pendaftaran PBB tidak menyerahkan dokumen perbaikan untuk Bacalegnya yang belum memenuhi syarat," tambahnya.

PBB Paser kata Qayyim, beralasan lantaran 30 Bacaleg di Parpol tersebut tidak melakukan perbaikan dokumen yang dibutuhkan sehingga tidak ke KPU Paser.

Baca juga: KPU Paser tak Beri Toleransi ke Partai Garuda untuk Perpanjangan Pendaftaran Bacaleg

Imbasnya, dengan tidak diserahkannya perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg, PBB tidak dapat bersaing pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Kabupaten Paser 2024 mendatang.

"Parpol yang tidak menyerahkan dokumen perbaikan, maka tidak bisa mengikuti Pileg di Paser. Sampai saat ini juga, belum ada kebijakan untuk partai yang Bacalegnya belum memenuhi syarat," tegas Qayyim.

Sekedar diketahui, pada Pileg 2024 di Kabupaten Paser hanya ada 16 Parpol yang menjadi peserta. Selain PBB Paser yang tak ikut pesta demokrasi, juga ada Partai Garuda yang sedari awal tak mengajukan daftar pencalonan Bacaleg pada Mei lalu. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved