Mata Lokal Memilih

KPU Paser tak Beri Toleransi ke Partai Garuda untuk Perpanjangan Pendaftaran Bacaleg

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser telah menerima berkas pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Baccaleg) di Kabupaten Paser

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser Abdul Qayyim Rasyid saat menjelaskan terkait hasil pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Paser, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/5/2023). TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser telah menerima berkas pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Baccaleg) di Kabupaten Paser.

Hingga batas akhir pendaftaran, KPU Paser hanya menerima 17 Partai Politik (Parpol) dari 18 Parpol yang ada di Kabupaten Paser.

Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid menjelaskan, pendaftaran berakhir pada 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wita.

"Ada 17 partai yang kami terima berkas pendaftarannya yang memiliki bacaleg, dari 18 partai di Kabupaten Paser," kata Qayyim saat ditemui Tribunkaltim.co, di ruang kerjanya, Senin (15/5/2023).

Dari keseluruhan partai yang berkas pendaftarannya telah diterima, KPU Paser akan melakukan proses untuk tahapan berikutnya.

Baca juga: Jadwal KPU Paser Buka Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD

Baca juga: KPU Paser Tetapkan 211.888 Pemilih di DPS Pemilu 2024

"Kami akan melakukan verifikasi administrasi untuk berkasnya, karena 17 partai itu hanya membawa berkas pencalonannya saja," tambahnya.

Berkaitan dengan Parpol yang sampai batas akhir pendaftaran tidak datang ke KPU Paser untuk mendaftar, maka tidak diberi toleransi.

Terlebih pihaknya sampai saat ini belum menerima instruksi dari pusat terkait perpanjangan pendaftaran Bacaleg.

"Sudah tertutup, batas akhirnya sudah selesai jadi yaudah kelar, tidak ada toleransi lagi, totalnya itu 17 partai saja di Paser yang mengajukan Bacalegnya," tegas Qayyim.

Lebih lanjut disampaikan, Parpol yang tidak mendaftarkan Bacalegnya yaitu dari Partai Garuda.

"Ada konfirmasi, sepertinya memang tidak mengajukan dari partai Garuda, sebelumnya mereka konsultasi lewat telpon saja, di Silon juga tidak ada, sampai batas akhir memang tidak mendaftarkan ke KPU Paser," ulasnya.

Setelah semua partai terdaftar, tahapan selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi.

Verifikasi administrasi dimulai hari ini sampai dengan tanggal 23 Juni mendatang, atau 40 hari setelah pendaftaran.

Baca juga: Diduga Langgar Kode Etik Rekruitmen PPK di Kuaro, KPU Paser Diperiksa DKPP

"Prosesnya 40 hari sebelum diumumkan sebagai daftar calon sementara atau DCS, berkas calon itulah yang akan kita verifikasi," tutup Qayyim. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved