Breaking News

Berita Samarinda Terkini

3 Kali Persidangan di KIP Kaltim, Jatam Akhirnya Bisa Mengantongi Dokumen Amdal SP Air Limbah PT ABN

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim kembali menghadiri persidangan ketiga ajudikasi nonlitigasi di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kaltim.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Dua orang perwakilan warga Kelurahan Jawa, Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara didampingi JATAM Kaltim saat menunjukan contoh air ledeng yang tak layak konsumsi di wilayah mereka, Selasa (11/7/2023). TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim kembali menghadiri persidangan ketiga ajudikasi nonlitigasi di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kaltim, Selasa (11/7/2023).

Hasilnya pun positif. Dimana, sesuai hasil putusan bernomor 005/REG-PSI/KI-KALTIM/III/2023 hari ini, Jatam Kaltim akan mendapatkan dokumen izin pembuangan air limbah Setling Pond (SP) PT Admitra Baratama Nusantara (ABN) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kukar.

Sebelumnya, Jatam mendampingi keluhan dari warga Kelurahan Jawa, Kecamatan Sanga-Sanga, tentang izin pembuangan limbah milik PT ABN dari SP 17 dan 20 sepanjang 2,6 kilometer menuju parit jalan umum atau drainase warga di RT 02 Kelurahan Kampung Jawa lalu mengarah ke sungai.

Warga meyakini luapan air limbah dari parit atau drainase tersebut berkontribusi pada banjir hingga ke pemukiman mereka.

Kebutuhan dokumen ini juga berangkat dari susahnya warga mendapatkan sumber air bersih.

Baca juga: Putusnya Akses Poros Kelurahan Dondang Kukar Jadi Sorotan, Jatam: Lagi Jalan Tumbang Karena Tambang

Syakhrudin, salah satu warga yang mengadu melalui Jatam menjelaskan, sebelum PT ABN melakukan penambangan, sumur warga di RT 02, RT 05, RT 08 dapat memproduksi air bersih yang melimpah.

"Bahkan, bisa langsung dikonsumsi," ungkapnya kepada media usai mendapat putusan itu.

Namun lanjutnya, usai ada kegiatan PT ABN, sumur milik warga mengalami kekeringan ketika musim kemarau.

"Pada 2020 lalu, kami sampaikan keluhan ke PT ABN. Disambungkanlah air ledeng. Tapi ledeng yang disambung hasilnya buruk, berwarna hitam. Sebulan - dua bulan bening, nanti kembali hitam hingga dua hari. Alasannya perbaikan," beber pria yang akrab disapa Udin tersebut.

Karenakan kondisi air yang buruk, warga mau tidak mau membeli air isi ulang tiap beberapa hari untuk konsumsi sehari-hari.

Dari keluhan inilah Jatam melakukan riset lapangan.

Air ledeng tersebut dilakukan uji kelayakan dengan hasil air ledeng yang mengalir di tiga RT dinyatakan tidak layak konsumsi.

Divisi Kampanye Jatam Kaltim, Fachri Aziz menjelaskan, pihaknya menemukan melalui dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) PT ABN bahwa ada dugaan pelanggaran izin pembuangan air limbah ke sungai dari 12 SP yang telah habis masa berlakunya.

Baca juga: Jatam Catat 4 Nyawa Melayang di Konsesi PT BBE, Korban Tewas di Lubang Tambang Kaltim Jadi 42 Orang

"Terdapat total 2 izin pembuangan air limbah yang berakhir pada 2019, 7 izin pembuangan air limbah yang berakhir pada 2020 dan 3 izin pembuangan air limbah yang berakhir masa berlakunya pada 2021. Hanya 1 izin pembuangan air limbah yang masih berlaku hingga 2023 yaitu SP19," beber Fachri.

Demi membuktikan temuan tersebut, maka Jatam meminta dokumen Amdal SP kepada DLH Kukar pada 9 Desember 2022.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved