Berita Samarinda Terkini
Pembobolan Rumah di Samarinda Modus Listrik Padam, Korban Rugi Rp22 Juta
Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Jalan Banggeris, Kota Samarinda
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Jalan Banggeris No. 55, RT 06, Kelurahan Karang Anyar, Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Minggu 28 September 2025.
Dari keterangan yang diperoleh TribunKaltim.co, kejadian itu terjadi pada Minggu dini hari sekitar pukul 04.15 Wita.
Seorang pria berinisial A.C. (39), diduga memanjat pagar rumah korban, S.A. (27).
Saat memasuki pekarangan rumah korban, AC terlebih dahulu mematikan saklar listrik lalu, untuk tak diketahui orang.
Baca juga: Tips Menghindari Pembobolan Rumah di Berau Saat Musim Mudik Lebaran 2025
Pelaku yang berhasil masuk lalu mengambil barang milik korban.
Kejadian itu baru diketahui korban setelah melakukan pengecekan rekaman CCTV, dan benar saja ada seorang pria masuk ke rumah SA, sehingga ia menyebabkan kerugian mencapai Rp22 juta.
Mendapat laporan tersebut, tim Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda segera melakukan penyelidikan intensif.
Dari hasil penyelidikan, sekitar pukul 05.00 Wita di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, mengatakan saat melakukan aksinya pelaku hanya seorang diri dan kini telah diamankan di Polresta Samarinda.
Baca juga: Antisipasi Pembobolan Rumah saat Mudik Lebaran, Polres Berau Mapping Wilayah Rawan Kriminalitas
“Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar selalu menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan.” ungkapnya.
Saat ini Kata dia telah diamankan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain satu unit sepeda dan rekaman CCTV saat pelaku melakukan aksinya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.