Berita Balikpapan Terkini

Diperintah Panglima TNI Laksamana Yudo, Pomdam Mulawarman Soroti TNI yang Terlibat Kegiatan Parpol

Polisi Militer Kodam (Pomdam) VI/Mulawarman menaruh atensi terhadap keterlibatan personel dalam agenda politik praktis.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kasdam VI/Mulawarman, Brigjen TNI Susilo memastikan kesiapan personel di halaman Makodam Mulawarman, Balikpapan beberapa waktu lalu. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polisi Militer Kodam (Pomdam) VI/Mulawarman menaruh atensi terhadap keterlibatan personel dalam agenda politik praktis.

Hal tersebut telah menjadi perintah dari Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono ke setiap jajaran dalam menyikapi tahun politik mendatang.

Danpomdam VI/Mulawarman, Kolonel CPM Johny Paul Johannes Pelupessy menyebutkan bahwa perintah tersebut kemudian menjadi sorotan khusus.

"Jadi kekhususannya adalah kita mendapatkan tugas dari Panglima TNI bahwa TNI harus berada di poros netral," ujarnya, Rabu (12/7/2023).

Baca juga: Peringati Hari Jadi ke-65, Kodam VI Mulawarman Tanam 500 Bibit Mangrove di Teritip Balikpapan

Sehingga pihaknya bakal mengawasi, melihat, juga mempelopori agar TNI tidak menjadi bagian maupun kegiatan dari salah satu partai politik yang ada.

Ditanya soal tim khusus dalam pelaksanaan perintah itu, Johny mengaku tidak ada tim atau satuan yang khusus dibentuk dalam mengusut pelanggaran personel.

Hanya saja, pihaknya bakal memastikan bahwa personel TNI, terutama di lingkup Kodam VI/Mulawarman tidak menyatakan dukungan terhadap salah satu partai politik.

Secara regulasi, larangan TNI melibatkan diri dalam agenda politik telah diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Tidak hanya itu, terkait sanksi juga diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca juga: Kasmidi Bulang Klaim di Kodam VI/Mulawarman Hanya Kutim yang Menganggarkan TMMD

Melansir aturan tersebut, pada Pasal 494 berbunyi tentara yang ikut serta dalam kegiatan kampanye Pemilu terancam dijerat pidana.

Yakni dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

"Jadi kita mengawasi sehingga apa yang sudah disampaikan oleh Panglima bisa dijalankan," tegas Johny. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved