Berita DPRD Kaltim
DPRD Kaltim Uji Publik Raperda, Bahas Pembinaan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah di Kaltim
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Hotel Platinum Kota Balikpapan.
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Hotel Platinum Kota Balikpapan, Kaltim, Rabu (12/7/2023).
Melalui Panitia Khusus (Pansus), Raperda tersebut membahas tentang pembinaan, perlindungan bahasa dan sastra daerah yang ada di Kalimantan Timur.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Sigit Wibowo menyampaikan bahwa uji publik ini merupakan salah satu kegiatan mendekati akhir dari perumusan Perda Kaltim.
"Ini kegiatan pansus tahap akhir sebelum berlangsung kegiatan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI," ulasnya.
Sigit menyampaikan, tujuan Raperda ini sebagai langkah untuk pembinaan dan perlindungan bahasa dan sastra daerah lokal di wilayah Kaltim.
Baca juga: Antisipasi Gesekan Selama Operasi Pasar Elpiji Subsidi di Balikpapan, Polisi Menjaga
"Kalau seluruh bahasa lokal daerah di Kaltim tidak dilestarikan, bahasa di dunia pendidikan dan pembinaanya lambat laut akan hilang," jelasnya.
Apalagi dengan adanya Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim, yang kedepannya beragam suku bangsa di Indonesia akan hadir di Kaltim.
"Apabila tidak ada pembinaan, bahasa lokal ini akan hilang dan tergerus. Untuk itu, Pemerintah dan DPRD bermaksud ingin melestarikan itu dan dimulainya dari Pendidikan Anak Usia Dini," kata Sigit.
Ia berharap, gelaran uji publik ini bisa menjadi acuan dari Undang-undang, serta Peraturan Pemerintah, yang nantinya akan memunculkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) untuk teknisnya.
"Artinya tinggal ditopang semua Kabupaten/Kota, kemudian berdiskusi bersama Dinas Pendidikan dalam melaksanakan kegiatan dan melaksanakan program pendidikan ini," paparnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Pansus DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang mengatakan bahwa Raperda tentang pembinaan dan perlindungan bahasa dan sastra daerah merupakan Raperda inisiatif dari DPRD Kaltim, untuk melestarikan bahasa daerah.
Baca juga: Penutupan Pelatihan Bintara Polri Gelombang I TA 2023, DPRD Kaltim Ingin Sapras Diperbaiki
Kemudian seiring dengan Pemindahan IKN di Kaltim pada tahun 2024 mendatang, dengan adanya penduduk baru yang berpotensi terjadi pembauran budaya dan bahasa di wilayah IKN dan sekitarnya.
"Sehingga konsekuensi logis dari keberadaan IKN, dikhawatirkan bahasa asli Kaltim secara perlahan akan tergerus," tutur Veridiana.
Oleh karena itu, ia mengatakan dibutuhkan sebuah regulasi dalam upaya mengatasi ancaman kepunahan bahasa daerah Kaltim, akibat pembauran budaya dan jumlah penutur yang semakin hari semakin sedikit.
Saat ini, kata Veridiana, dibutuhkan sinergitas antara Pemerintah daerah dan elemen masyarakat dalam perlindungan bahasa dan Sastra Daerah di Kaltim.
"Semoga uji publik ini dapat menghasilkan masukan yang dapat memperkuat Raperda ini," pungkasnya. (*)
BKPRMI Harus Jadi Pilar Pembinaan Pemuda Islam di Era Modernisasi |
![]() |
---|
Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-35, DPRD dan Pemprov Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025 |
![]() |
---|
Komisi II DPRD Kaltim Tinjau Mess Pemprov di Balikpapan, Dorong Pengelolaan Aset Daerah |
![]() |
---|
Sinergi DPRD Kaltim dan Gereja untuk Penguatan Umat Kristen |
![]() |
---|
Bapemperda DPRD Kaltim Gelar Rapat Internal Bahas Percepatan Propemperda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.