Berita Samarinda Terkini

Masyarakat Samarinda Harus Waspada pada Modus Karcis Parkir Liar

Karcisnya harus sesuai dengan tarif, untuk motor Rp 2 ribu dan mobil Rp Rp 5 ribu. Karcis itu tidak boleh kalau tidak resmi.

|
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Samarinda, Didi Zulyani, mengimbau masyarakat untuk teliti melihat karcis yang diberikan oleh jukir di daerah GOR Segiri Samarinda, Kalimantan Timur pada Selasa (11/7/2023) siang.  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Permasalahan jukir atau juru parkir liar di GOR Segiri Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, belum menemui titik terang.

Demikian dipaparkan oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Didi Zulyani kepada TribunKaltim.co pada Selasa (11/7/2023) di Kantor Dishub Jalan MT Haryono, Samarinda, Kalimantan Timur

Dia menyebut bahwa pernah menemukan karcis parkir ilegal yang mengatasnamakan UPT Gor Segiri.

Pernah Dishub Samarinda temukan saat melakukan tindakan ada temuan tukang parkir yang memberikan karcis palsu.

Baca juga: Pengelola Minimarket Akui Tak Mudah Atasi Juru Parkir Liar, Ungkap Siapa yang Bermain di Belakangnya

"Bahkan di print sendiri dan mengatas namakan UPT,” ungkap Didi.

Ia menjelaskan pihaknya telah mengonfirmasi pihak UPT, namun karcis jenis tersebut sudah tidak pernah lagi dicetak dan diberikan kepada jukir binaan.

“Ketika di cek kenapa karcisnya beredar dan kami coba hubungi UPT nya ternyata pihak UPT tidak pernah memberikan dan mereka sudah tidak mencetak lagi karcis seperti itu,” jelasnya.

Masuk Tindakan Pemalsuan

Didi juga menjelaskan bahwa tindakan jukir liar tersebut termasuk tindakan pemalsuan, dikarenakan dalam karcis palsu tersebut harga tarif tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan oleh pihak UPT.

“Bahkan nilainya tidak sesuai dengan peraturan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Didi mengimbau kepada masyarakat untuk teliti melihat karcis yang diberikan oleh jukir di daerah Gor Segiri Samarinda.

“Karcisnya harus sesuai dengan tarif, untuk motor Rp 2 ribu dan mobil Rp Rp 5 ribu. Karcis itu tidak boleh kalau tidak resmi, dan juga tarifnya harus sesuai,” katanya. 

Baca juga: Parkir Liar di Pasar Pagi Samarinda, Petugas Lengah, Praktik Jukir Kembali Terjadi

Didi menjelaskan, jukir liar kerap kali meninggalkan parkiran ketika sudah menerima bayaran.

Hal tersebut berdampak pada ketidakamanan sehingga sering rawan pencurian helm dan kendaraan bermotor.

"Terkadang banyak Jukir Liar yang mengambil uang lalu pergi gitu aja, akhirnya kendaraan tidak terjaga,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved