Berita Berau Terkini

Banyak Koperasi tak Aktif, Diskoperindag Berau Akan Lakukan Pembinaan

Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, terus melakukan pembinaan terhadap koperasi yang aktif maupun tidak aktif

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI
Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita.TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, terus melakukan pembinaan terhadap koperasi yang aktif maupun tidak aktif.

Kepala Dinas (Kadis) Diskoperindag Berau, Eva Yunita mengatakan untuk data koperasi yang ada di Kabupaten Berau mencapai angka hingga 400 koperasi yang terdaftar, namun hanya sekitar kurang lebih 200 koperasi yang aktif.

Keaktifan sebuah koperasi dapat terlihat dari kegiatan rutin yang mereka lakukan seperti rapat anggota tahunan (RAT).

Pasalnya RAT merupakan kewajiban anggota koperasi yang harus dilaksanakan setahun sekali.

Dalam RAT anggota koperasi wajib melaporkan atau mempertanggungjawabkan aktivitas mereka selama satu tahun. Kemudian koperasi akan menyusun program kerja untuk tahun berikutnya.

Baca juga: Rapat Paripurna Penyampaian Nota KUA dan PPAS, Proyeksi APBD Kutim 2024 Rp 8,1 T

Baca juga: Rumah Warga Kongbeng Kutim tak Ada WC, Atap Bocor, Kini Berubah karena TMMD

"Itu yang harus kita pantau, karena itu kewajiban koperasi itu. Berjalan atau tidak," ujarnya, kepada Tribunkaltim.co, Kamis (13/7/2023).

Sebab, selama ini dari banyak koperasi yang belum melaksanakan RAT untuk koperasi mereka.

Sehingga itu menjadi tugas Diskoperindag kedepan dengan memprioritaskan pembinaan terhadap koperasi yang selama ini kurang aktif.

"Agar diaktifkan kembali," imbuhnya.

Sebab wadah koperasi ini menjadi salah satu wadah dan upaya Pemerintah Daerah untuk menyejahterakan masyarakat. Sebab adanya koperasi untuk kesejahteraan anggotanya.

Anggota sejahtera maka otomatis secara tidak langsung masyarakat di daerah pun ikut sejahtera.

Perkembangan koperasi di Kabupaten Berau saat ini pun cukup bagus. Apalagi untuk daerah yang terdapat perkebunan kelapa sawit plasma.

"Otomatis koperasi harus dibentuk untuk plasma tersebut," katanya.

Ia menjelaskan, dalam pembentukan koperasi biasanya diperlukan Memorandum of Understanding (MoU).

Kemudian, selama menjabat menjadi Kadis Diskoperindag, baru sekali menandatangi untuk pembentukan koperasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved