CPNS 2023

Update Info CPNS 2023! Ini Perbedaan Gaji hingga Tunjangan PPPK dengan PNS, Cek Cara Daftarnya

Update info CPNS 2023! Ini perbedaan gaji hingga tunjangan PPPK dengan PNS, cek cara daftarnya.

Editor: Diah Anggraeni
Pinterest
Update info CPNS 2023! Ini perbedaan gaji hingga tunjangan PPPK dengan PNS, cek cara daftarnya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Update info CPNS 2023! Ini perbedaan gaji hingga tunjangan PPPK dengan PNS, cek cara daftarnya.

Terjawab sudah jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, berikut link pendaftarannya.

Pemerintah informasinya akan membuka pendaftaran CPNS 2023 pada September mendatang.

Saat ini, KemenPAN-RB masih mengoptimalkan finalisasi formasi CPNS 2023 dan PPPK.

"(Dibuka) September 2023 ini mulai kan kita tetapkan dulu formasinya. Sudah kami usulkan ke Kementerian Keuangan. Saya sudah sampaikan ke kementerian dan lembaga juga," kata Anas, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (12/6/2023).

Baca juga: 4 Formasi Jalur Khusus yang Diprioritaskan Seleksi PPPK/CPNS 2023, Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Kebutuhan jumlah formasi sementara CPNS 2023 juga sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

Pernyataan MenPAN-RB ini sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat mengenai rencana pembukaan rekrutmen CPNS 2023.

Hanya saja, MenPAN-RB sendiri belum melaporkan secara detail mengenai rencana pelaksanaan pendaftaran CPNS 2023.

Jumlah formasi CPNS 2023 dan PPPK sementara berjumlah 1.030.751 orang.

Namun, lagi-lagi pemerintah masih akan terus menghitung kepastian dari jumlah formasi CASN tersebut.

Sambil menunggu jadwal pendaftaran CPNS 2023, yuk simak perbedaan antara CPNS 2023 dan PPPK berikut ini:

Baca juga: Catat Alokasi Penempatan CPNS Kemenkumham RI, Cek Jadwal Pendaftaran Seleksi dan Formasi CPNS 2023

Perbedaan PPPK dan PNS

1. Status kepegawaian

Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK adalah diangkat dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dengan jangka waktu yang ditetapkan.

Sekilas, pegawai PPPK hampir serupa dengan perjanjian kontrak yang lazim dilakukan pada perusahaan swasta yang mengacu pada perjanjian tertulis sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved