PPPK 2023
Beda Gaji PPPK dan CPNS 2023, Cek Perbedaan Status Pegawai, Tunjangan, Hak Cuti dan Pensiun
Beda gaji PPPK dan CPNS 2023 terkini. Cek perbedaan status pegawai, tunjangan, hak cuti dan pensiun.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar seleksi PPPK 2023 terkini.
Beda gaji PPPK dan CPNS 2023 terkini.
Inilah perbedaan status pegawai, tunjangan, hak cuti dan pensiun.
Cek juga cara daftar PPPK 2023.
Terjawab sudah jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
Pemerintah informasinya akan membuka pendaftaran CPNS 2023 pada September mendatang.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Ikuti 9 Langkah Mudah Ini untuk Calon Peserta Tes PPPK, Dijamin Lolos Seleksi PPPK 2023
Saat ini, KemenPAN-RB masih mengoptimalkan finalisasi formasi CPNS 2023 dan PPPK.
"(Dibuka) September 2023 ini mulai kan kita tetapkan dulu formasinya. Sudah kami usulkan ke Kementerian Keuangan. Saya sudah sampaikan ke kementerian dan lembaga juga," kata Anas, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (12/6/2023).
Kebutuhan jumlah formasi sementara CPNS 2023 juga sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
Pernyataan MenPAN-RB ini sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat mengenai rencana pembukaan rekrutmen CPNS 2023.
Hanya saja, MenPAN-RB sendiri belum melaporkan secara detail mengenai rencana pelaksanaan pendaftaran CPNS 2023.
Jumlah formasi CPNS 2023 dan PPPK sementara berjumlah 1.030.751 orang.
Namun, lagi-lagi pemerintah masih akan terus menghitung kepastian dari jumlah formasi CASN tersebut.
Sambil menunggu jadwal pendaftaran CPNS 2023, yuk simak perbedaan antara CPNS 2023 dan PPPK berikut ini:
Baca juga: RSD Tanjung Selor Kekurangan Tenaga Medis, Pemkab Bulungan Butuh 800 PPPK untuk Kesehatan dan Guru
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.