Pileg 2024

6 Parpol di Paser Ajukan Perbaikan Dokumen Bacaleg Berpotensi TMS ke KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser telah menerima perbaikan dokumen Bacaleg yang berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Anggota KPU Kabupaten Paser Divisi Teknis Penyelenggaraan Ahyar Rosidi menjelaskan terkait hasil pengajuan perbaikan dokumen bacaleg yang berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Partai Politik (Parpol), saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/7/2023). TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser telah menerima perbaikan dokumen Bacaleg yang berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Perpanjangan masa perbaikan dokumen tersebut, tertuang dalam surat edaran KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, serta surat edaran KPU RI Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 untuk Parpol.

Anggota KPU Kabupaten Paser Divisi Teknis Penyelenggaraan Ahyar Rosidi menjelaskan, kedua surat tersebut isinya sama.

"Surat edaran itu terkait perbaikan dokumen bacaleg yang berpotensi TMS, diajukan di masa penyerahan perbaikan dokumen pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023," terang Ahyar saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/7/2023).

Baca juga: 32 Baliho Bacaleg di Bontang Ditertibkan Satpol PP

Dijelaskam partai politik yang dokumen bacalegnya berpotensi TMS, maka diberikan ruang untuk memperbaiki dokumen tersebut di masa 10 sampai 16 Juli 2023.

"Untuk wilayah Kabupaten Paser, seingat saya ada 6 Parpol yang mengajukan perbaikan dokumen bacaleg berpotensi TMS," tambahnya.

Partai tersebut diantaranya, Partai Buruh, PPP, PKN, Gerindra, Perindo, dan Ummat yang telah mengajukan perbaikan dokumen bacaleg.

Hanya saja, KPU Paser belum bisa memastikan jumlah bacaleg yang dokumnennya telah diajukan oleh Parpol masing-masing.

Baca juga: 45 Ide Tema Acara Tahun Baru Islam 2023, Singkat dan Inspiratif

"Saya tidak ingat persis berapa jumlah bacaleg masing-masing Parpol yang telah diajukan, yang jelas ada 6 Parpol yang kami terima pengajuan permohonan perbaikan dokumen," tutup Ahyar.

Sekedar diketahui, terdapat 16 Parpol di Kabupaten Paser yang akan meramaikan pesta demokrasi Pileg 2024. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved