Berita Bontang Terkini

32 Baliho Bacaleg di Bontang Ditertibkan Satpol PP

Baliho bakal calon legislatif (Bacaleg) yang belakangan mulai menjamur di sejumlah titip median jalan protol, ditertibkan Satuan Pamong Praja.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Satpol PP Bontang melalukan Penertiban baliho yang tak mengantongi izin dan yang habis masa berlakunya. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Baliho bakal calon legislatif (Bacaleg) yang belakangan mulai menjamur di sejumlah titip median jalan protol, ditertibkan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Bontang.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) Eko Mashudi mejelaskan, penertiban baliho ini dilakukan hanya untuk spanduk yang tak berizin dan tidak membayar pajak.

Tidak hanya menyasar baliho para bacaleg, tetapi penertiban juga dilakukan terhadap semua reklame yang tidak membayar pajak retrebusi.

Aturan pemasangan baliho pun telah diatur dalam Perwali Nomor 20 Tahun 2008 terkait pemasangan reklame.

Baca juga: Polres Bontang Tilang 32 Pengendara karena tak Pakai Helm dan Terobos Lampu Merah

Dalam Perwali tersebut diatur, pemasangan baliho diperbolehkan pada jalur hijau atau di space yang telah disediakan di median jalan.

Sedangkan pemasangan baliho dengan ditancap atau ditanam di tanah maupun diikat dan dipaku di pohon tidak diperbolehkan. Termasuk dipasang di tiang listrik juga tidak boleh.

“Jadi semua yang dinilai melanggar aturan perwali kami tertibkan. Jadi bukan hanya baliho Bacaleg,” terangnya saat dikonfirmasi, Kamis (13/7/2023).

Untuk penertiban khusus untuk baliho Bacaleg belum mendapat arahan dari penyelenggara Pemilu.

Jadi tidak masalah jika baliho Bacaleg banyak dipasang dan tidak akan tertibkan selama sesuai ketentuan Perwali.

Baca juga: 11 Napi di Lapas Bontang Dapat Bebas Bersyarat

Eko Mashudi menjelaskan, telah ada 32 baliho Bacaleg yang ditertibkan. Merata baliho yang ditertibkan itu karena masa berlakunya telah habis. Tetapi ada juga sebagian yang ditertibkan karena tak berizin.

“Belum ada arahan dari KPU, karena masih bacaleg. Nanti kalau sudah ditetapkan calon maka sudah masuk kategori alat praga dan ada ketentuannya sendiri dari penyelenggara pemilu,” bebernya.

Biasanya jika telah dilakukan penetapan calon, maka alat praga caleg akan ditentukan oleh Bawaslu.

“Nanti juga titik pemasangannya diatur. Tidak bisa sembarangan,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved