Berita Bontang Terkini
32 Baliho Bacaleg di Bontang Ditertibkan Satpol PP
Baliho bakal calon legislatif (Bacaleg) yang belakangan mulai menjamur di sejumlah titip median jalan protol, ditertibkan Satuan Pamong Praja.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Baliho bakal calon legislatif (Bacaleg) yang belakangan mulai menjamur di sejumlah titip median jalan protol, ditertibkan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Bontang.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) Eko Mashudi mejelaskan, penertiban baliho ini dilakukan hanya untuk spanduk yang tak berizin dan tidak membayar pajak.
Tidak hanya menyasar baliho para bacaleg, tetapi penertiban juga dilakukan terhadap semua reklame yang tidak membayar pajak retrebusi.
Aturan pemasangan baliho pun telah diatur dalam Perwali Nomor 20 Tahun 2008 terkait pemasangan reklame.
Baca juga: Polres Bontang Tilang 32 Pengendara karena tak Pakai Helm dan Terobos Lampu Merah
Dalam Perwali tersebut diatur, pemasangan baliho diperbolehkan pada jalur hijau atau di space yang telah disediakan di median jalan.
Sedangkan pemasangan baliho dengan ditancap atau ditanam di tanah maupun diikat dan dipaku di pohon tidak diperbolehkan. Termasuk dipasang di tiang listrik juga tidak boleh.
“Jadi semua yang dinilai melanggar aturan perwali kami tertibkan. Jadi bukan hanya baliho Bacaleg,” terangnya saat dikonfirmasi, Kamis (13/7/2023).
Untuk penertiban khusus untuk baliho Bacaleg belum mendapat arahan dari penyelenggara Pemilu.
Jadi tidak masalah jika baliho Bacaleg banyak dipasang dan tidak akan tertibkan selama sesuai ketentuan Perwali.
Baca juga: 11 Napi di Lapas Bontang Dapat Bebas Bersyarat
Eko Mashudi menjelaskan, telah ada 32 baliho Bacaleg yang ditertibkan. Merata baliho yang ditertibkan itu karena masa berlakunya telah habis. Tetapi ada juga sebagian yang ditertibkan karena tak berizin.
“Belum ada arahan dari KPU, karena masih bacaleg. Nanti kalau sudah ditetapkan calon maka sudah masuk kategori alat praga dan ada ketentuannya sendiri dari penyelenggara pemilu,” bebernya.
Biasanya jika telah dilakukan penetapan calon, maka alat praga caleg akan ditentukan oleh Bawaslu.
“Nanti juga titik pemasangannya diatur. Tidak bisa sembarangan,” tandasnya. (*)
Alasan Walikota Bontang Tolak Pemangkasan Dana Bagi Hasil, Neni Moerniaeni Minta Dukungan APEKSI |
![]() |
---|
Pemkot Bontang Siapkan Insentif Rp 300 Ribu untuk Warga Miskin, Data Penerima Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Walikota Bontang Tolak Pemangkasan Dana Bagi Hasil |
![]() |
---|
Mutasi ASN di Kota Bontang, Walikota Neni Moerniaeni Masih Menelaah Hasil Job Fit |
![]() |
---|
2 Korupsi di Bontang Terungkap, Peserta Bimtek Fiktif hingga Proyek Tugu Diduga Rugikan Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.