Berita Paser Terkini

Polisi Ringkus Pengedar Yorindo di Paser, Modus Pesan Obat untuk Ayam

Sat Resnarkoba Polres hingga Juli ini telah mengungkap 7 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan obat keras, dengan 8 tersangka.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Suradi saat menjelaskan terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan obat keras jenis Yorindo, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/7/2023). TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Sat Resnarkoba Polres hingga Juli ini telah mengungkap 7 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan obat keras, dengan 8 tersangka.

Salah satu kasus yang berhasil diungkap yaitu diamankannya pelaku berinisial TJ (31) dengan kasus penyalahgunaan obat terlarang jenis Yorindo.

Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Suradi mengatakan, pelaku menggunakan jasa pengiriman selepas memesan obat keras jenis Yorindo tanpa izin.

"Pelaku diamankan di Desa Suliliran Baru pada 13 Juli lalu, yang bersangkutan membeli obat keras itu tanpa izin kemudian dijual kembali. Jadi selama ini, yang bersangkutan sudah mengedar atau menjual obat keras ke masyarakat," terang Suradi, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/7/2023).

Baca juga: 28 Pelajar dan Mahasiswa Pelatihan Fotografi Desain Grafis, Disporapar Paser Pilih 4 Peserta Terbaik

Terdapat dua ribu butir Yorindo diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Paser, yang sementara dalam proses penyidikan.

"Barang bukti yang kita amankan itu yaitu 2 ribu butir Yorindo, handphone, dan juga uang tunai hasil penjualan obat keras tersebut sebelumnya," ulasnya.

Dari keterangan pelaku, kata Suradi sudah beberapa kali memasukkan barang terlarang tersebut ke Kabupaten Paser.

Selain itu, pelaku rupanya memang merupakan target operasi dari Sat Resnarkoba Polres Paser berdaskan hasil informasi yang diperoleh dari masyarakat.

"Pola yang dilakukan itu sama, membeli secara online di Jakarta kemudian diedarkan kembali. Saat penangkapan, barang sudah diterima oleh pelaku," papar Suradi.

Obat keras tersebut bisa sampai ke Paser lantaran pengirim menggunakan label pada kiriman yaitu obat untuk ayam.

Baca juga: Bupati Paser Inginkan Apdesi Jadi Pelopor Kampanyekan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Transparan

"Pelaku mengaku bahwa kiriman obat itu obat untuk ayam, sementara yang bersangkutan tidak memelihara ayam dan kita sudah lakukan penggeledahan di rumah pelaku," kata Suradi.

Pelaku menjual obat keras tersebut di kisaran harga Rp7 ribu sampai Rp10 ribu per butirnya.

Dari 2 ribu butir Yorindo tersebut, pelaku bisa menjualnya dengan rentan waktu 2 minggu sampai 1 bulan.

"Untuk sasaran penjualannya itu, tidak hanya pelajar namun juga dijual ditempat kerja pelaku di salah satu perusahaan swasta," tutup Kasat Resnarkoba Polres Paser.

Guna mempertanggunghawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 197 Undang-Undang (UU) RI nomor 36 tahun 2009, sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan maksimal hukuman 10 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved