Berita Penajam Terkini
Rumah Jabatan Bupati PPU Dilanjutkan Pembangunannya Bulan Ini
Rumah jabatan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) akan dilanjutkan pengerjaannya bulan ini.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Rumah jabatan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) akan dilanjutkan pengerjaannya bulan ini.
Hal itu seiring selesainya proses lelang untuk sisa pekerjaan terhadap bangunan megah tersebut.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU Ali Mustofa mengatakan, pekerjaan yang akan dilakukan bulan ini, ada tiga item.
Yakni pembangunan landscape, pemenuhan interior ruangan, dan pengadaan fasad atau desain eksterior.
"Ini masih proses, total ada tiga kegiatan," ungkapnya pada Selasa (18/7/2023).
Baca juga: Pemkab Berau Sambut 149 Jemaah Haji yang Pulang dari Tanah Suci
Ali Mustofa memaparkan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk tiga pekerjaan tersebut yakni sebesar Rp6 miliar.
Jumlah tersebut masih menyisakan beberapa pekerjaan tambahan, sebelum rumah jabatan siap di tempati.
Setidaknya, anggaran yang dibutuhkan untuk menyelesaikan sisa bangunan dan fasilitas tambahannya, yakni Rp2 miliar lagi.
"Itu belum rampung semua, masih butuh Rp2 miliar lebih," sambungnya.
Rp2 miliar tersebut kata dia, untuk bagian luar bangunan, seperti tanam tumbuh dihalaman gedung, tempat parkir, dan power house.
Baca juga: Usul Penambahan Personel Satpol PP Penajam Paser Utara Songsong IKN Nusantara
Ali memastikan, seluruh pekerjaan tidak dirampungkan tahun ini, bukan karena keterbatasan anggaran.
Tetapi karena waktu pengerjaan yang terbatas, sebab jika dianggarkan tahun ini maka seluruhnya harus selesai pada akhir 2023 ini.
"Karena bicara waktu makanya tidak di anggarkan semua tahun ini," lanjutnya.
Untuk itu, sisa pengerjaan tersebut akan dilanjutkan pada 2024, sehingga dapat dipastikan rumah jabatan Bupati PPU yang berada di pesisir pantai itu, bisa berfungsi maksimal di tahun itu juga. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20230612_Rumah-Jabatan-di-PPU-Segera-Harus-Difungsikan.jpg)