Pileg 2024

Bawaslu Kaltim Nilai Miliki Celah Curang untuk Sumbangan Dana Kampanye

Regulasi baru dimana peserta Pemilu diperbolehkan untuk menerima sumbangan dana kampanye dianggap punya celah curang

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Hari Dermanto menanggapi terkait aturan sumbangan dana kampanye.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

Terutama kelemahan dalam peraturan terkait pelaporan dana kampanye partai politik.

"Memang, keterlibatan politik dan bisnis dalam pemilu bukanlah masalah yang langka," sebutnya.

Di banyak wilayah praktik tersebut dapat terjadi, dan upaya untuk memperbaikinya terus dilakukan.

Dua kegiatan yang saling berkaitan, dalam artian bisnis dapat menunjang politik, demikian juga sebaliknya.

Aktivitas bisnis dapat dimudahkan karena adanya kegiatan politik.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU RI Gelar Simulasi Hitung Suara 2 Panel di Kukar

Menurutnya kaitan antara bisnis dan politik itu sulit dilepaskan oleh para politikus, apalagi mereka yang membutuhkan bantuan dana kampanye.

"Penting untuk memiliki peraturan yang jelas dan ketat terkait dengan dana kampanye, termasuk dalam hal pelaporan dan audit," kata Hari.

Dana kampanye yang tidak akurat dan mengabaikan sumbangan non-uang yang dapat memiliki nilai yang signifikan.

Misal, ketika calon legislatif (caleg) tidak didaftarkan sebagai pelaksana kampanye oleh partai politik, dana kampanye yang mereka terima tidak tercatat dalam data dana kampanye partai politik.

Maka hal tersebut dapat menghasilkan laporan dana kampanye yang tidak benar dan tidak transparan.

"Penting untuk memperkuat sistem pelaporan dana kampanye dan memastikan bahwa semua sumbangan, baik dalam bentuk uang maupun barang atau jasa, dilaporkan secara akurat dan transparan," menurut Hari. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved