Pileg 2024

Bawaslu Kaltim Nilai Miliki Celah Curang untuk Sumbangan Dana Kampanye

Regulasi baru dimana peserta Pemilu diperbolehkan untuk menerima sumbangan dana kampanye dianggap punya celah curang

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Hari Dermanto menanggapi terkait aturan sumbangan dana kampanye.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Regulasi baru dimana peserta Pemilu 2024 diperbolehkan untuk menerima sumbangan dana kampanye dianggap punya celah curang.

Bisa dari perseorangan, kelompok, maupun perusahaan dan badan usaha non-pemerintah.

Meski, sudah tercantum di dalam peraturan, namun ada ruang abu-abu atau celah dalam aturan ini.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Hari Dermanto mengakui, ada cacat bawaan dalam aturan tersebut.

Khususnya, dalam hal mengenai audit dana kampanye.

Jika dijabarkan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Polres Kukar Gelar Simulasi Hadapi Kerusuhan Massa

Baca juga: Usai 4 Anggota di PAW, DPD dan Fraksi PKS DPRD Balikpapan Siap Hadapi Pemilu 2024

Mencantumkan, sumbangan dana kampanye berupa uang, barang dan jasa.

Nilai sumbangannya pun dibatasi, berikut berikut rinciannya :

Pasal 327 (dana kampanye pemilu presiden dan wakil presiden)

(1)Dana Kampanye yang berasal dari perseorangan sebagaimana dimaksud tidak boleh melebihi
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

(2) Dana Kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rrpiah).

Pasal 331 (dana kampanye pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota)

(1) Dana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud tidak melebihi Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

(2) Dana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan, DPRD kabupaten/kota yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud tidak melebihi Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).

Pasal 333 (dana kampanye pemilu anggota DPD)

(1)Dana Kampanye Pemilu calon anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud tidak melebihi Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

(2) Dana Kampanye Pemilu calon anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud tidak melebihi Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

"Dimana kita bisa menemukannya? Laporan dana kampanye partai politik. Ada cacat bawaan dalam peraturannya. Nomenklaturnya, sumbangan dana kampanye berupa uang, barang dan jasa. Dalam auditnya, hanya mengaudit berupa uang," tegas Hari, Rabu (19/7/2023).

Hal lain di dalam aturan ini, juga tidak ada mengharuskan sumbangan yang berupa barang dan jasa harus diekuivalen dengan uang.

Nah, hal ini tentu dapat menjadi celah, dimana catatan sumbangan barang dan jasa rentan tidak dicatatkan.

Serta, juga mengakibatkan laporan dana kampanye yang tidak benar dan tidak transparan.

Selain itu juga, banyak kasus yang ditemukan dimana anggota DPR atau organ kelompok masyarakat yang menyelenggarakan kegiatan tetapi tidak terhubung dengan partai politik (parpol) tertentu.

"Selama ini di Bawaslu, kita akan melarang karena dalam masa kampanye itu kegiatan-kegiatan yang bernuansa kampanye hanya boleh dilaksanakan oleh peserta pemilu," ungkap Hari.

"Maka, kalau ada kelompok masyarakat ingin menyelenggarakan kegiatan yang di dalamnya bernuansa kampanye, mereka harus terdaftar sebagai pelaksana kampanye terlebih dahulu. Atau organisasi yang melaksanakan kegiatan kampanye," sambungnya.

Hari pun khawatir, jika ini dibiarkan, akan ada gap atau ketimpangan antara jumlah kegiatan kampanye yang berlangsung dan dana yang dilaporkan.

Temuan-temuan yang banyak ditemukan di dalam Pemilu sebelumnya juga pun menjadi sorotan pihaknya.

Untuk itu, Hari mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menerbitkan peraturan terkait pelaksanaan kampanye dan dana kampanye.

"Sehingga kita bisa mengendalikan pelaksanaannya. Kita inginkan politik ini politik yang sehat. Kita mendorong proses bagaimana seseorang menjadi terpilih itu melalui proses transaksi gagasan, bukan transaksi uang," tandas Hari.

Politik dan Bisnis Tak bisa Dipisahkan

Hari juga menyampaikan beberapa permasalahan terkait dengan keterlibatan politik dan bisnis selama kampanye pemilu di daerah.

Terutama kelemahan dalam peraturan terkait pelaporan dana kampanye partai politik.

"Memang, keterlibatan politik dan bisnis dalam pemilu bukanlah masalah yang langka," sebutnya.

Di banyak wilayah praktik tersebut dapat terjadi, dan upaya untuk memperbaikinya terus dilakukan.

Dua kegiatan yang saling berkaitan, dalam artian bisnis dapat menunjang politik, demikian juga sebaliknya.

Aktivitas bisnis dapat dimudahkan karena adanya kegiatan politik.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU RI Gelar Simulasi Hitung Suara 2 Panel di Kukar

Menurutnya kaitan antara bisnis dan politik itu sulit dilepaskan oleh para politikus, apalagi mereka yang membutuhkan bantuan dana kampanye.

"Penting untuk memiliki peraturan yang jelas dan ketat terkait dengan dana kampanye, termasuk dalam hal pelaporan dan audit," kata Hari.

Dana kampanye yang tidak akurat dan mengabaikan sumbangan non-uang yang dapat memiliki nilai yang signifikan.

Misal, ketika calon legislatif (caleg) tidak didaftarkan sebagai pelaksana kampanye oleh partai politik, dana kampanye yang mereka terima tidak tercatat dalam data dana kampanye partai politik.

Maka hal tersebut dapat menghasilkan laporan dana kampanye yang tidak benar dan tidak transparan.

"Penting untuk memperkuat sistem pelaporan dana kampanye dan memastikan bahwa semua sumbangan, baik dalam bentuk uang maupun barang atau jasa, dilaporkan secara akurat dan transparan," menurut Hari. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved