Berita Nasional Terkini
Kasus Kecelakaan KA Brantas vs Truk di Semarang: Sopir Menyerahkan Diri, Masinis Segera Diperiksa
Berikut update terbaru kasus kecelakaan KA Brantas yang menabrak truk di Semarang, sopir truk menyerahkan diri hingga masinis segera diperiksa.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut update terbaru kasus kecelakaan KA Brantas yang menabrak truk di Semarang, sopir truk menyerahkan diri hingga masinis segera diperiksa.
Truk tronton yang mogok di pelintasan kereta api berakhir ditabrak kereta api.
Kejadian nahas itu terjadi di pelintasan Madukoro, Kota Semarang, pada Selasa (18/7/2023) pukul 19.30 WIB.
Dalam insiden tersebut, sopir truk dinilai melanggar aturan.
Beruntung kejadian yang sempat viral di media sosial itu tak menimbulkan korban jiwa.
Baca juga: Kondisi Terkini Masinis Usai Kecelakaan Kereta Api Brantas di Semarang, Nasib Sopir Truk dan Kernet
Direktur Jenderal perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Mohamad Risal Wasal mengungkap, sopir truk diduga melanggar aturan hingga mengakibatkan kecelakaan.
Ada larangan truk melintas
Dilansir dari Kompas.com, Risal menyebut, sudah ada larangan truk untuk melintas di Jalan Madukoro, Semarang.
Namun truk bernomor polisi B 9943 IG tetap melaju di sana sehingga mengalami mogok dan berujung kecelakaan yang disusul ledakan besar.
“Kita minta dishub untuk membuat larangan, ini kan enggak boleh dilalui kontainer ya, apalagi yang posisinya deck. Informasi ini sebenarnya sudah yang ketiga, sudah masang untuk melarang lewat sini,” tutur Risal, saat meninjau lokasi kecelakaan di pelintasan kereta api Madukoro, Rabu (19/7/2023).
Sopir ketakutan dan kabur
Polisi berhasil mengamankan sopir dan kernet truk tronton yang terlibat kecelakaan dengan KA Brantas di jalur kereta Madukoro, Kota Semarang. Sopir bernama Heru Susanto (43) itu mengaku kabur karena takut.
Namun, Heru akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi.
"Sudah (diamankan), pasca-kejadian kabur karena takut," ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Rabu (19/7/2023).
Baca juga: 4 Fakta Kecelakaan Kereta Api di Semarang, KA Brantas Tabrak Truk Kontainer di Malam Satu Suro
Irwan mengatakan, sopir menyerahkan diri setelah penyidik melakukan pendekatan terhadap pemilik truk dan keluarga.
"Penyidik melakukan pendekatan melalui owner dan keluarga, yang bersangkutan kemudian menyerahkan diri," kata Irwan.
Polisi dalami dugaan pelanggaran truk
Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi mengungkapkan, truk bernopol B 9943 IG hendak mengambil alat berat di kawasan Kota Lama untuk dikirim ke Kota Solo.
Truk tersebut kemudian melintasi jalan Madukoro Raya dan melintasi pelintasan kereta api.
"Dia cari jalan ke situ (Kota Lama Semarang). (Pelanggaran) ini yang kita dalami. Kita duga mereka, kita akan minta keterangan, itu kelas jalannya, boleh enggak untuk tronton ke situ, itu kelas jalan berapa," ujar Yunaldi, saat jumpa pers di hadapan awak media, Rabu (19/7/2023).
Polisi juga masih memeriksa keterangan dari supir truk dan kerneknya.
Ia merupakan warga Kendal berinisial HS (43) dan kernetnya berinisial S warga Temanggung.
Keduanya masih berstatus sebagai saksi dan dalam kondisi sehat saat tiba di Kantor Polsek Semarang Barat siang tadi.
"Saat ini pemeriksaan masih berstatus saksi, selesai kita minta keterangan semua saksi kita gelarkan perkara, baru nanti apakah ini bisa naik ke penyidikan, atau perlu pendalaman lagi. Kondisinya sehat," terang dia.
Baca juga: Link Live Streaming Kecelakaan Kereta Api di Semarang, Truk Trailer Terseret 50 Meter
Masinis segera dimintai keterangan
Yunaldi juga menyebut akan meminta keterangan dari masinisi, asisten masinis, dan petugas palang pintu terkait insiden tersebut.
Polrestabes Semarang juga akan memanggil saksi ahli dalam penyelidikan kasus ini.
"Hari ini kita sudah minta keterangan terhadap pengemudi truk dan pengemudinya. Kita mintai keterangan, besok kita minta keterangan petugas palang, masinis ketera api, dan asisten masinisnya,"
Berdasarkan fakta-fakta di lapangan, termasuk kita memanfaatkan tim TAA dari Dirlantas Polda Jateng, traffic analysis accident untuk mencari titik terang perkara ini," ujar Yunaldi.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.