Berita Nasional Terkini

Blak-blakan Mahfud MD Tak Gentar Digugat Panji Gumilang Rp5 Triliun, Pastikan Kasus Pidana Berlanjut

Blak-blakan Menkopolhukam, Mahfud MD tak gentar digugat Panji Gumilang Rp5 Triliun. Menkopolhukam sebut itu urusan kecil. Kasus pidana tetap lanjut.

Kolase Tribun Kaltim/Tribunnews.com
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dan Mahfud MD - Blak-blakan Menkopolhukam, Mahfud MD tak gentar digugat Panji Gumilang Rp5 Triliun. Menkopolhukam sebut itu urusan kecil. Kasus pidana tetap lanjut. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar Panji Gumilang terkini.

Publik dikejutkan dengan gugatan Panji Gumilang yang dialamatkan kepada Mahfud MD belum lama ini.

Gugatan perdata Panji Gumilang kepada Mahfud MD sukses menyita perhatian publik di tengah isu miring Ponpes Al-Zaytun.

Blak-blakan Menkopolhukam, Mahfud MD tak gentar digugat Panji Gumilang Rp5 Triliun.

Menkopolhukam, Mahfud MD sebut itu urusan kecil.

Selain itu, Mahfud MD memastikan kasus pidana yang menjerat Panji Gumilang tetap lanjut.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mendapat gugatan secara perdata.

Tak tanggung-tanggung, ia dituntut untuk membayar sebanyak Rp 5 Triliun kepada pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.

Dalam pernyataan sebelumnya, Panji Gumilang merasa dirugikan oleh pernyataan Mahfud MD sehingga meminta ganti rugi yang dianggap sesuai.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Kabar Panji Gumilang: Undang Connie Rahakundini ke Al-Zaytun Hingga Pernyataan Viral Panglima TNI

Mahfud MD menanggapi gugatan Panji Gumilang tersebut dengan santai.

Menurutnya, gugatan itu adalah urusan kecil baginya.

"Biar saja, kita layani secara biasa. Itu urusan kecil," kata Mahfud, Kamis (20/7/2023).

Mahfud mengaku tak terkecoh dengan gugatan Panji Gumilang, pihaknya menyatakan bakal tetap memproses urusan pidana pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu.

"Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian."

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved