Berita Kukar Terkini
Pemuda di Kukar Gagal Kelabui Polisi, Simpan Sabu di Kemasan Bumbu Penyedap Rasa
Upaya DK (26) pemuda asal Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur untuk mengelabui polisi gagal total
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Upaya DK (26) pemuda asal Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur untuk mengelabui polisi gagal total.
Kemasan bumbu penyedap rasa yang dibawanya justru menarik perhatian pihak kepolisian.
DK terciduk membuang kemasan bumbu penyedap saat didekati polisi.
Polisi yang curiga kemudian memungut dan memeriksa isinya. Hasilnya, ditemukan satu paket sabu siap pakai.
Kapolsek Tenggarong Seberang AKP Iswanto mengatakan, tersangka ditangkap pada Rabu (19/7/2023) malam di Desa Bangun Rejo RT 30, Tenggarong Seberang.
Baca juga: Dua Pengedar Sabu di Bontang Diringkus Aparat Polda Kaltim, 1 Tersangka Buron
Baca juga: Polisi Bekuk Dua Residivis Sabu di Kutai Kartanegara, Belasan Poket Siap Edar Dijual Ratusan Ribu
"Awalnya ada informasi masyarakat yang menyebut daerah tersebut sering dijadikan lokasi transaksi narkoba," ujar Iswanto, Sabtu (22/7/2023).
Ia menjelaskan, polisi yang mendapat informasi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Saat melakukan pengintaian di TKP, pihaknya curiga dengan gerak-gerik DK yang berdiri di pinggir jalan.
"Saat didekati petugas, dia terlihat membuang kemasan bumbu penyedap. Petugas yang curiga kemudian memeriksa dan menemukan 1 paket serbuk bening yang diduga sabu," katanya.
DK yang diinterogasi mengakui jika barang tersebut adalah sabu miliknya. Tersangka beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolsek Tenggarong Seberang.
Polisi pun menyita barang bukti berupa 1 poket sabu yang di simpan di bungkus masako dan 1 unit Hp Vivo Y20 warna biru.
Baca juga: Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok, Pria di Kutai Kartanegara Dicokok Polisi Usai Beli Barang Haram
Atas pengakuannya, DK kini diamankan petugas ke Polsek Tenggarong Sebrang untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut.
DK dijerat Pasal 112 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (*)
Pemkab Kukar Pastikan Utang Proyek Tahun 2024 Dibayar, Proyeksi 2025 Sudah Diantisipasi |
![]() |
---|
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri: Beseprah Tradisi Makan Bersama yang Wajib Dilestarikan |
![]() |
---|
160 Peserta Ikuti Lomba Ketinting Meriahkan Erau 2025 di Sungai Mahakam Tenggarong Kukar |
![]() |
---|
DPRD Kukar Tekankan Prioritas di Tengah Defisit, Rp21 Miliar Modal Bank Kaltimtara Dihapus |
![]() |
---|
DPRD Kukar Tolak Penyertaan Rp21 Miliar ke Bank Kaltimtara, Bupati Yakinkan Kredit Idaman Aman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.