Minggu, 19 April 2026

Berita Bontang Terkini

Dua Pengedar Sabu di Bontang Diringkus Aparat Polda Kaltim, 1 Tersangka Buron

Gerbong peredaran narkotika jenis sabu di Lok Tuan Bontang Utara berhasil dibongkar Opsnal Subdit II Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim, Rabu (29/7

Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Kedua tersangka MCS (30) dan AIG (29) yang diamankan Opsnal Subdit II Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim, di Lok Tuan. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Gerbong peredaran narkotika jenis sabu di Lok Tuan Bontang Utara berhasil dibongkar Opsnal Subdit II Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim, Rabu (29/7/2023) kemarin.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka yakni MCS (30) dan AIG (29).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 8 poket sabu seberat 3,70 gram

Baca juga: Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pria Pengedar Sabu di Muara Kaman Kukar

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid menjelaskan, polisi awalnya mengamankan tersangka MCS saat tengah asik nongkrong di pinggir Jalan Slamet Riyadi, Lok Tuan.

Pengakuan MCS, dirinya mendapat sabu dari tersangka ke dua yakni AIG.

Polisi pun langsung memburu tersangka AIG usai mengamankan MCS.

Peran MCS ini hanya sebagai perantara pembeli dan pengedar.

Sementara AIG ini pemasok tangan kedua dari bandar.

Pengakuan AIG, dirinya mendapat pasokan sabu dari seseorang yang berinisial MRS.

Baca juga: Bawa Belasan Paket Barang Haram, Dua Pengedar Sabu di Samarinda Ditangkap Polisi


“Nah MRS ini pemasok. Sebab ada bukti transaksi via pesan singkat dengan AIG. Kita masih buru MRS. saat kita lakukan pengecekan nomor ponselnya sudah tidak aktif,” ungkap Iptu Muhammad Yazid, Jumat (21/7/2023).

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan senilai Rp 370 ribu, kemudian dua ponsel milik masing-masing tersangka.

"Satu tersangka lagi masih buron. Identitasnya sudah kami kantongi," tuturnya. 

Kedua tersangka ini pun terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman penjara 20 tahun maksimal," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved