Berita Malinau Terkini
3 Perusahaan Pertambangan Batu Bara di Malinau Dievaluasi dari Sisi Pengelolaan Lingkungan Hidup
Kali ini 3 perusahaan pertambangan batu bara di Malinau, Kalimantan Utara dievaluasi dari sisi pengelolaan lingkungan hidup.
TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU - Kali ini 3 perusahaan pertambangan batu bara di Malinau, Kalimantan Utara dievaluasi dari sisi pengelolaan lingkungan hidup.
Demikian dibeberkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malinau mengutip dari TribunKaltara.com.
Diakui oleh DLH Malinau, telah mengevaluas kinerja pengelolaan Lingkungan Hidup dari 3 perusahaan Pertambangan Batubara di Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
Hal itu kinerja pada Semester pertama 2023.
Baca juga: Diduga Akibat Aktivitas Tambang Batu Bara, Jalan Poros Samarinda-Balikpapan di Dondang Kukar Rusak
Tiga manajemen pemegang konsesi pertambangan di Malinau Selatan, yakni perwakilan:
- PT BDMS/MA;
- KPUC;
- dan AMNK
Mereka diminta memaparkan hasil pengelolaan lingkungan selama periode satu semester.
Sorotan Bupati Wempi
Bupati Malinau, Wempi W Mawa menerangkan laporan pemantauan lingkungan hidup menjadi krusial, terutama kaitannya dengan beberapa kejadian besar 2 tahun terakhir.
Secara khusus berkaitan pengelolaan limbah, air limpasan, reklamasi area terganggu hingga manajemen settling pond terhadap hajat hidup masyarakat banyak, dan ketersediaan air bersih.
Sebelumnya sudah dipaparkan Ketua Tim Pemantau dari DLH. Terutama berkaitan air limpasan. Kondisi cuaca biasanya cukup mempengaruhi.
Baca juga: FOTO-FOTO: Aktivitas di Perairan Teluk Balikpapan, dari Angkutan Batu Bara hingga Muatan Penumpang
"Setelah lama kemarau, kemudian diguyur hujan, debu ikut hanyut ke sungai," ujarnya saat Forum Evaluasi bersama manajemen Perusahaan.
Pada Rakor evaluasi Pengawasan Lingkungan Pertambangan Batubara pada Kamis 20 Juli 2023 lalu, Tim Pemantau Lingkungan DLH Malinau menggarisbawahi perlunya pembenahan manajemen settling pond.
Catatan Tim, beberapa settling pond berpotensi overflow atau over kapasitas. Karena daya tampung kolam pengendapan masih belum cukup menampung produksi air tambang.
Pemerintah Kabupaten Malinau melalui Dinas Lingkungan Hidup telah mendirikan 3 pos pantau di area wilayah operasi tiap-tiap pemegang konsesi.
Wempi W Mawa menjelaskan keterbukaan informasi khususnya berkaitan pengawasan dari pemerintah melalui DLH dan aspek pengelolaan dari pemilik konsesi sama pentingnya agar kejadian serupa tidak terulang.
Baca juga: Bikin Resah Warga, Tambang Batu Bara Ilegal di Tenggarong Belum Ditindak
Aktivitas pertambangan di sekitar wilayah Jalan bersama perusahaan batu bara yang menghubungkan Kecamatan Malinau Selatan dan sekitarnya ke ibu kota kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa hari lalu.
"Dari pihak perusahaan, pengawas DLH dan pihak kecamatan diharapkan berkolaborasi dengan baik. Karena pemerintah daerah berupaya menjamin seminim mungkin dampaknya terhadap masyarakat akibat aktivitas pertambangan," katanya.

Laporan pemantauan pengelolaan lingkungan hidup aktivitas pertambangan secara berkala di Malinau Selatan bertujuan mencegah peristiwa yang berdampak besar terhadap masyarakat.
Dua tahun terakhir, kejadian bocor atau jebolnya tanggul pengendapan air tambang batu-bara kerap mengakibatkan masalah besar terhadap ketersediaan air bersih.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul DLH Panggil Tiga Manajemen Perusahaan Batu Bara di Malinau Selatan, Evaluasi Aktivitas Tambang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.