Bikin Resah Warga, Tambang Batu Bara Ilegal di Tenggarong Belum Ditindak

Tambang batu bara ilegal di kawasan Kilometer 27 Tenggarong-Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur masih bergerak bebas.

HO
Tumpukan batubara yang menggunung di kawasan KM27 Tenggarong-Kota Bangun, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. (HO) 

Bikin Resah Warga, Tambang Batu Bara Ilegal di Tenggarong Belum Ditindak 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Tambang batu bara ilegal atau illegal mining di kawasan Kilometer 27 Tenggarong - Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur masih bergerak bebas.

Nyaris sepekan sejak warga mengeluh, kasus illegal mining di kawasan tersebut sampai saat ini belum tertangani pihak kepolisian.

Saat dikonfirmasi, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kutai Kartanegara, IPDA Sagi Janitra mengungkapkan perkembangannya.

Ia mengatakan, belum ada tindakan lebih lanjut lantaran belum mendapat laporan dari masyarakat.

"Belum ada," ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (27/3/2023).

Sebelumnya, informasi tambang batu bara ilegal itu menyebar via media sosial Facebook. 

Dalam postingan itu tampak tumpukan batu bara yang menggunung.

Pada Rabu (22/3/2023) lalu, seorang warga di sekitar lokasi Kilometer 27 yang enggan disebut namanya mengaku keberatan dengan adanya kegiatan tambang ilegal.

Tumpukan batu bara yang menggunung di kawasan KM 27 Tenggarong - Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Tumpukan batu bara yang menggunung di kawasan KM 27 Tenggarong - Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. (IST)

Tambang tersebut dinilai meresahkan ibu-ibu di wilayah sekitar.

Sebab, melewati fasilitas umum dan membahayakan publik karena lalu lintas yang padat.

"Warga keberatan khususnya ibu-ibu yang khawatir dengan anak-anaknya. Karena jalanan menjadi ramai sekali," terangnya.

Baca juga: Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim Sampaikan Klarifikasi Terkait Melegalkan Tambang Ilegal

Aktivitas illegal mining di kawasan KM 27 Tenggarong-Kota Bangun itu pun sudah tidak mengenal waktu.

Mereka bekerja siang dan malam.

Bahkan, dump truck pengangkut hasil batu bara ilegal tersebut bisa mencapai 300-500 antrean dimulai dari simpang Jonggon sampai Jonggon ke dalam.

"Jadi benar-benar mengganggu aktivitas warga. Lalu lintasnnya meningkat," kata seorang warga di KM 27.

Berdasarkan informasi yang diterima TribunKaltim.co, lokasi tambang ilegal tersebut sebenarnya pernah ditambang oleh pemain koridoran.

Hanya saja pada 2022 lalu sudah ditangkap dan pelakunya sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong.

Proses pengadilan di PN sudah berjalan.

Namun, kali ini muncul penambang baru di lahan yang sama.

Baca juga: Catatan Pokja 30 Terkait Aktivitas Tambang di Kaltim, tak Sebanding dengan Kerugian Korban Terdampak

Lahan tersebut diketahui masuk ke dalam izin lokasi dan lahan bebas milik PT Bramasta Sakti.

Kasus illegal mining yang terbaru ini memang belum ditangani pihak kepolisian, lantaran belum ada laporan yang masuk ke Polres Kutai Kartanegara.

"Saya cek belum ada laporannya. Dalam proses, kami selidiki dulu ya," tandas Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kukar, IPDA Sagi Janitra. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI SINI

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved