2 Pemain Timnas Indonesia yang Cedera Dijamin BPJS Ketenagakerjaan

Dua pemain Timnas Indonesia U-19 wanita yang berlaga di Piala AFF Wanita U-19 2023 mengalami cedera akibat benturan dengan pemain lawan.

|
Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Samir Paturusi
HO
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo bersama Ketua Umum PSSI Erick Thohir bersinergi dalam Gerakan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Ekosistem Sepak Bola Indonesia. 

Secara regulasi, Perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja formal dan informal seperti atlet sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan Pasal 100.

Isinya tercantum, setiap insan olahraga dan pelaku olahraga diberikan perlindungan Jaminan Sosial sesuai Sistem Jaminan Sosial Nasional. 

Menutup keterangannya, Anggoro kembali menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen penuh dalam mendukung atlet Indonesia berlaga di kancah nasional maupun internasional.

“Para atlet ini perwakilan kita di mata internasional, kami akan dukung penuh, harapannya dengan jaminan sosial ketenagakerjaan yang kami berikan, seluruh atlet bisa fokus berlatih dan bertanding, dengan harapan akan menghasilkan prestasi yang optimal dan mengharumkan nama Indonesia,” tutup Anggoro.

Baca juga: Dinkes Kutim Bakal Koordinasi Soal Kasus Pasien BPJS Kesehatan di RS Sangkulirang

Kepala Kantor BPJS Cabang Balikpapan, Muhammad Fanani, juga menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya melindungi pekerja kantoran, tapi juga dapat melindungi seluruh kalangan pekerja dan pengusaha termasuk atlet.

Hal ini merupakan imbauan bagi seluruh pekerja formal maupun informal untuk segera mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan agar dapat bekerja dengan tenang. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved