Berita Kukar Terkini

Dilaporkan Warga, Pria di Mangkuraja Kutai Kartanegara Sering Transaksi Sabu di Rumah

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Barang bukti narkotika milik SP kini disita Polres Kutai Kutai Kartanegara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu.

Pria berinisial SP diringkus polisi di rumahnya yang berada di Jalan Mangkuraja, Kelurahan Loa Ipuh, Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur.

"Pelaku kami tangkap di rumahnya yang sering digunakan sebagai tempat untuk jual-beli sabu," kata Kasat Reskoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Aksarudin Adam, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Jual Sabu ke Polisi, Pemuda di Kukar Ini Diringkus Unit Reskrim Polsek Samboja

Saat dilakukan penggerebekan di dalam rumah, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 120,6 gram yang dibungkus ke dalam 13 poket kecil.

Selain itu, ditemukan barang bukti lain berupa, sendok takar dari sedotan, timbangan digital, korek api gas, alat hisap bong, dua bendel plastik klip, dan uang Rp 1,6 juta hasil penjualan.

Aksarudin mengungkapkan, penggerebekan dilakukan oleh pihaknya setelah mendapat banyak laporan atau aduan dari masyarakat.

Laporan tersebut menyebutkan, bahwa di daerah Mangkuraja, Kecamatan Tenggarong sering menjadi lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

Usai mendapat laporan itu, Satreskoba Polres Kutai Kartanegara bergerak cepat melakukan penyelidikan. Misi pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasatreskoba Polres Kukar, Aksarudin.

Baca juga: Sering Beraksi di Kukar, Pria di Bontang Lestari Jadi Spesialis Jambret Buat Beli Sabu

"Kami sudah memantau rumah pelaku. Terbukti ditemukan 13 poket sabu, 2 poket berukuran besar dan 11 poket berukuran kecil di kamar pelaku," ungkapnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah digelandang ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

SP akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved