PPPK 2023

Mau Dapat Gaji Istimewa dan Gaji Berkala PPPK 2023, Cek Syarat dan Aturan di Permenpan RB Nomor 7

Mau dapat gaji istimewa dan gaji berkala PPPK 2023. Cek syarat dan aturan di Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023.

Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi - Mau dapat gaji istimewa dan gaji berkala PPPK 2023. Cek syarat dan aturan di Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar PPPK 2023 terkini.

Mau dapat gaji istimewa dan gaji berkala PPPK 2023?

Cek syarat dan aturan di Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023.

Ulasan seputar syarat dan aturan kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa PPPK sesuai Permenpanrb No 7 tahun 2023 sedang menjadi sorotan.

Menpan RB, telah menandatangani Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023 yang mengatur tentang Gaji Berkala dan Gaji Istimewa PPPK

PermenPAN-RB 7 Tahun 2023 ini ditandatangani MenPAN-RB Azwar Anas pada 7 Juli dan diundangkan 18 Juli.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Cara Daftar PPPK 2023 di SSCASN BKN, Pendaftaran PPPK/CPNS 2023 Dibuka September

Berikut ini sejumlah pasal yang mengatur tentang kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.

Pasal 2 (1) Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 2 (dua) tahun.

(2) Dalam hal Gaji ditetapkan pada golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 1 (satu) tahun.

Pasal 3

(1) Kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan dengan persyaratan sebagai berikut:

a. telah mencapai MKG (masa kerja golongan) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

b. penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai “baik” sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara.

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada aayat (1), bagi PPPK dengan golongan gaji V berlaku ketentuan sebagai berikut:

Inilah syarat dan aturan kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa PPPK sesuai Permenpanrb No 7 tahun 2023.

a. kenaikan gaji berkala untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai 1 (satu) tahun MKG; dan

b. mempunyai nilai kinerja paling rendah “baik” dalam 1 (satu) tahun terakhir.

(3) Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk periode selanjutnya diberikan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Penghitungan kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) PPPK yang mendapatkan predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan dapat diberikan kenaikan gaji istimewa.

(2) Kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memajukan periode kenaikan gaji berkala yang akan datang sesuai dengan golongan gaji.

(3) Pemberian kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK yang bersangkutan.

Baca juga: 189 PPPK di Penajam Paser Utara Segera Terima SK, BKPSDM Usulkan Lagi 600 Formasi Tahun Ini

Pasal 5

PPPK yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja PPPK dapat diberikan:

a. kenaikan gaji berkala jika telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); atau

b. kenaikan gaji istimewa jika telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Pasal 6

(1) Pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK ditetapkan dengan Keputusan PyB (pejabat yang bersangkutan) ataupejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB.

(2) Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum kenaikan gaji berkala mulai berlaku.

(3) Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. nama;

b. nomor induk pegawai;

c. golongan/jabatan;

d. masa perjanjian kerja;

e. perpanjangan perjanjian kerja;

f. kedudukan unit kerja;

g. besaran gaji lama

h. besaran gaji baru;

i. masa kerja yang telah dijalani; dan

j. tanggal berlakunya gaji baru.

Baca juga: Inilah Syarat dan Aturan Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa PPPK Sesuai Permenpanrb No 7 tahun 2023

(4) Contoh format Keputusan PyB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 

Link Download PermenpanRB No 7 tahun 2023 PDF KLIK

Daftar Gaji PPPK, Contoh Penghitungan Kenaikan Gaji Berkala, dan Contoh Format Keputusan Pejawab yang Berwenang KLIK

Itulah tadi ulasan syarat dan aturan kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa PPPK sesuai Permenpanrb No 7 tahun 2023. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved