Berita Nasional Terkini
Inilah Syarat dan Aturan Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa PPPK Sesuai Permenpanrb No 7 tahun 2023
Inilah syarat dan aturan kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa PPPK sesuai Permenpanrb No 7 tahun 2023.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah syarat dan aturan kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa PPPK sesuai Permenpanrb No 7 tahun 2023.
Ulasan seputar syarat dan aturan kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa PPPK sesuai Permenpanrb No 7 tahun 2023 sedang menjadi sorotan.
Menpan RB, telah menandatangani Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023 yang mengatur tentang Gaji Berkala dan Gaji Istimewa PPPK
PermenPAN-RB 7 Tahun 2023 ini ditandatangani MenPAN-RB Azwar Anas pada 7 Juli dan diundangkan 18 Juli.
Baca juga: Pakai 9 Strategi Ini Bila Mau Lolos Tes PPPK/CPNS 2023, Cek Syarat Daftar PPPK 2023 Akses di SSCASN
Berikut ini sejumlah pasal yang mengatur tentang kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.
Pasal 2 (1) Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 2 (dua) tahun.
(2) Dalam hal Gaji ditetapkan pada golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 1 (satu) tahun.
Pasal 3
(1) Kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. telah mencapai MKG (masa kerja golongan) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai “baik” sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada aayat (1), bagi PPPK dengan golongan gaji V berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. kenaikan gaji berkala untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai 1 (satu) tahun MKG; dan
b. mempunyai nilai kinerja paling rendah “baik” dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk periode selanjutnya diberikan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.