Selasa, 21 April 2026

Berita Balikpapan Terkini

Pasutri di Balikpapan Bawa Kabur Sepeda Motor, Pakai Modus Test Ride, Incar dari Facebook

Pelaku berpura-pura sepakat dengan harga yang ditawarkan oleh korban. Namun belum dibayar, pelaku beralasan mau test ride

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Polsek Balikpapan Utara meringkus seorang pria berinisial MR (43) lantaran diduga melakukan penggelapan sepeda motor dengan modus tes ride dan mengincar di Facebook, Rabu (26/7/2023).  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pasangan suami dan istri atau Pasutri di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur diamankan polisi.

Mereka diduga melakukan penggelapan sepeda motor. Pelaku berinisial MR (43) dengan istrinya AH (33).

Mereka berdua secara bersama-sama melancarkan aksinya membawa kabur sepeda motor yang tengah dijual melalui media sosial.

Aksi tersebut berlangsung di Jalan Sumber, Batu Ampar, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan belum lama ini.

Baca juga: Penganiaya Marbut Masjid di Balikpapan Ternyata Pelaku Curanmor, Sudah 2 Kali Beraksi

Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Bitab Riyani menjelaskan, mulanya kedua pelaku mencoba menawar sepeda motor bermerk Yamaha Mio yang dijual melalui Facebook.

Antara pelaku dan korban kemudian berjanjian untuk bertemu di suatu tempat.

20230726_MR jadi pelaku Curanmor di Balikpapan
Polsek Balikpapan Utara meringkus seorang pria berinisial MR (43) lantaran diduga melakukan penggelapan sepeda motor dengan modus tes ride dan mengincar di Facebook, Rabu (26/7/2023). 

Pelaku berpura-pura sepakat dengan harga yang ditawarkan oleh korban.

"Namun belum dibayar, pelaku beralasan mau test ride dulu," ucap Bitab, Rabu (26/7/2023).

Korban pun mengiyakan. Setelah ditunggu sekian lama, pelaku rupanya telah membawa kabur sepeda motor tersebut.

Baca juga: Residivis Curanmor Spesialis Honda Supra di Balikpapan Tertangkap Lagi, Modus Rusak Kunci Kontak

Merasa janggal, korban kemudian melaporkan keduanya ke pihak kepolisian.

Ilustrasi penjara kriminal atau lapas dan garis polisi.
Ilustrasi penjara kriminal atau lapas dan garis polisi. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara

Bitab menyebut, Polsek Balikpapan Utara sebatas menangani suaminya. Sementara si istri ditangani di Polresta Balikpapan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 subs Pasal 372 jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun penjara. 

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved