Berita Nasional Terkini

Tak Tinggal Diam Digugat Panji Gumilang, Wakil Ketua Umum MUI Bakal Gugat Balik Rp 2 Triliun

Tak tinggal diam digugat Panji Gumilang, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas bakal gugat balik Rp 2 triliun.

Editor: Ikbal Nurkarim
Tribunnews Fitri Wulandari/TribunBanten.com
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas dan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang - Tak tinggal diam digugat Panji Gumilang, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas bakal gugat balik Rp 2 triliun. 

TRIBUNKALTIM.CO - Tak tinggal diam digugat Panji Gumilang, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas bakal gugat balik Rp 2 triliun.

Kuasa Hukum Anwar Abbas, M Ihsan Tanjung mengungkapkan bahwa pihaknya akan menggugat balik pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Rp 2 triliun.

Hal itu disampaikan Ihsan saat hadir ke persidangan untuk mendampingi Wakil Ketua Umum MUI itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).

"Kami akan gugat balik dengan meteril stengah rupiah dan inmateri 2 triliun," ucap M Ihsan Tanjung dikutip dari Kompas.tv.

"Karena apa yang dia lakukan telah menggoyang persoalan-persoalan yang susungguhnya jadi sorotan negara tapi dialihkan ke lembaga lain yang tak ada kaitannya, jadi nanti kami akan gugat balik," tegasnya.

Baca juga: Reaksi Ridwan Kamil Bakal Digugat Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang: Hanya Urusan Peradilan Duniawi

Meski demikian, M Ihsan Tanjung mengungkap masih membuka pintu maaf jika Panji Gumilang ingin berdamai.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk mengadiri sidang perdana gugatan perdata yang diajukan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang.

Gugatan dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst diajukan oleh Panji Gumilang pada Kamis 6 Juli 2023 dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum.

"Saya enggak mengerti hukum tapi saya dipanggil saya datang, kalau disuruh pulang ya saya pulang," kata Anwar Abbas saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).

Dalam perkara ini, Anwar Abbas ditemani belasan pengacara yang mendampinginya melawan gugatan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaitun tersebut.

Adapun, sidang perdana hanya beragendakan pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum dari tergugat.

“Jadi kesimpulan saya apa yang terjadi di pengadilan akan saya hadapi karena saya enggak ngerti hukum jadi saya butuh bantuan (pengacara),” kata Anwar Abbas

Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas dan institusinya sebesar Rp 1 triliun lantaran pernyataan Wakil Ketua MUI yang melontarkan tuduhan komunis berdasarkan potongan video yanng beredar di sosial media tanpa melakukan klarifikasi.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun merasa dijustifikasi, disudutkan dan dihina atas pernyataan Anwar Abbas tersebut.

"Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 dan Rp 1 triliun atas kerugian material dan immaterial," kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi dalam keterangan tertulis, Senin (10/7/2023) malam.

Baca juga: Terbaru! Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Polri Periksa 10 Saksi dari Ponpes Al Zaytun

Hendra Effendi menjelaskan, Panji Gumilang mengucapkan kata "saya komunis" dalam video yang beradar untuk menunjukan ucapan tamunya yang berasal dari China.

"Tamu dari China itu tidak menyatakan bahwa dia seorang Budhis, Nasrani atau Hindu, melainkan jawabannya adalah "saya komunis". Dan jawaban tersebut disampaikan ke santri-santri yang akan meninggalkan Al Zaytun," tutur Hendra.

Hendra menilai, Anwar Abbas semestinya tau maksud yang disampaikan Panji Gumilang soal pernyataan "saya komunis" tersebut.

Namun, Anwar Abbas dinilai sengaja mendiskreditkan Panji Gumilang sebagai rangkaian yang tidak terpisahkan dari upaya MUI yang dinilai menyudutkan Pesantren Al Zaytun.

"Bahwa dengan alasan-alasan tersebut di atas, kami penasehat hukum pimpinan pesantren Al Zaytun mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas dan Majelis Ulama Indonesia sebagai turut tergugat," ungkap dia.

Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Polri Periksa 10 Saksi dari Ponpes Al Zaytun

Bareskrim Polri terus menelusuri kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

Bahkan indikasi adanya dugaan penyelewangan dana zakat dan dana bantuan operasonal sekolah (BOS) oleh Panji Gumilng pun juga kini santer terdengar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, 10 orang pengurus Pondok Pesantren Al Zaytun akan diperiksa soal kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang pada pekan depan.

"Ada 10 orang dari pengurus Al Zaytun pada minggu depan," ujar Whisnu, dikutip pada Minggu (23/7/2023).

Namun, tak dijelaskan olehnya waktu pasti pemeriksaan terhadap 10 orang itu.

Whisnu juga tidak menjelaskan siapa saja mereka dari Al Zaytun yang diperiksa.

Yang pasti, pihaknya telah berkoordinasi dengan ahli TPPU dan ahli pidana dalam kasus ini.

"Sudah dilakukan koordinasi dan diskusi yang mendalam dengan para ahli TPPU dan ahli pidana terkait dugaan TPPU PG," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, tak hanya tindak pidana pencucian uang (TPPU), Bareskrim Polri juga mendalami dugaan penggelapan hingga tindak pidana korupsi yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Baca juga: Pasang Badan demi Bela Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun, Kamaruddin Simanjuntak Beber Alasannya

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, penyelidikan tersebut berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada penyidik.

"Bermula dari LHA dari PPATK yang diberikan ke Polri, diduga adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara PG, yang mana dilihat dari polanya ditemukan unsur TPPU, Tipikor dan penggelapan," ujar dia, kepada wartawan pada Kamis (20/7/2023).

Atas hal itu, Ramadhan mengatakan penyidik akan memintai keterangan dari sejumlah ahli.

Namun, tak dibeberkan secara pasti waktu perihal sejumlah ahli tersebut dimintai keterangan.

"Akan meminta keterangan informasi dari Ahli PPATK, Ahli Korporasi dan Ahli lainnya minggu ini," katanya.

"Rencana Ditipideksus akan meminta keterangan saksi lainnya dalam waktu dekat," sambung jenderal bintang satu itu. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved