Berita Kukar Terkini

Urus Setifikat Tanah Pengadilan Agama Tenggarong di Kukar Butuh 4 Tahun

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyerahkan sertifikat tanah yang merupakan bentuk hibah kepada Pengadilan Agama (PA) Tenggarong

TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Tampak depan Pengadilan Agama (PA) Tenggarong.TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

Layanan Pengadilan Optimal

Sementara itu, Bupati Kukar, Edi Damansyah menyebut, setelah sertifikat tanah hibah diberikan, PA Tenggarong bisa lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Apalagi mengingat wilayah Kukar yang luas, menurut Edi PA Tenggarong sudah melakukan inovasi-inovasi untuk menjangkau wilayah terjauh di Kukar.

Baca juga: Jual Sabu ke Polisi, Pemuda di Kukar Ini Diringkus Unit Reskrim Polsek Samboja

“Saya lihat inovasinya ini berusaha mendekatkan pelayanan ke masyarakat. Apalagi Kukar terbagi tiga zonasi, dan tentu tantangannya cukup tinggi, seperti Kecamatan Tabang yang jauh,” ucap Edi. 

Dukungan Pemkab Kukar terkait aset sudah tercatat di MA. Tentu kini menjadi barang milik negara yamg memiliki fungsinya untuk melayani masyarakat. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved