Berita Kubar Terkini
Banyak Lahan Warga di Kubar Tidak Bisa Diterbitkan Sertifikat, Alasannya Masuk Kawasan Hutan Lindung
Kampung atau Desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) ternyata diketahui banyak yang masuk dalam wilayah kawasan budidaya hutan.
Penulis: Zainul | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Kampung atau Desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) ternyata diketahui banyak yang masuk dalam wilayah kawasan budidaya hutan alias hutan lindung.
Kondisi ini pun mengakibatkan banyak lahan milik warga terpaksa tidak bisa diberikan sertifikat sebagai hak milik yang sah berdasarkan undang-undang.
Menyikapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) segera melakukan revisi data Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan melibatkan seluruh Dinas terkait.
Sekadakab Kutai Barat Ayonius meminta seluruh Perangkat Daerah (PD) yang terlibat dalam forum penataan ruang agar betul-betul mengkaji lokasi atau wilayah Kubar khususnya kawasan budidaya hutan.
Baca juga: Komitmen Cegah Tindakan Korupsi, Inspektorat Kubar Minta ASN Tingkatkan Integritas
"Selain itu tim harus mengedepankan isu strategis guna perwujudan RTRW yang diharapkan bisa menjadi sejarah bagi anak cucu ke depan dimana Kubar sebagai mitra IKN," kata Ayonius saat kegiatan kick off meeting forum penataan ruang dan rapat pembahasan revisi RTRW Pemkab Kubar pada Kamis (27/7).
Ayonius menegaskan kondisi tersebut harus segera ada solusi terbaik agar lahan masyarakat yang masuk dalam lokasi budi daya hutan bisa mendapatkan hak penerbitan sertifikat hak milik yang sah, khususnya pada lahan-lahan pertanian dan perkebunan milik warga.
Menurut mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubar itu, keabsahan data lahan milik warga sangat diperlukan mengingat saat ini Kubar sudah menjadi salah satu mitra IKN Nusantara .
Oleh sebab itu kata dia, Pemkab harus membantu warga agar lahan tersebut memiliki surat administrasi yang lengkap sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari, terlebih lagi di Kaltim nantinya ada jutaan jiwa manusia yang masuk pasca pemindahan ibukota negara ke wilayah Kalimantan Timur.
Baca juga: Warga Kecamatan Damai Kubar Intens Latihan Tari Kolosal Jelang Festival Sarut pada Agustus Nanti
Belum diketahui secara pasti jumlah lahan warga yang masuk dalam kawasan budidaya hutan tersebut, hanya saja dia meminta pemerintah Kampung dan Kecamatan agar segera melakukan pendataan ulang atau sinkronisasi data RTRW untuk selanjutnya akan dilakukan revisi sesuai aturan yang ada.
"Dalam revisi RTRW sebelum ditetapkan wilayahnya, data yang dipergunakan harus benar-benar tepat dan akurat karena jika sudah ditetapkan akan sulit untuk dilakukan perubahan,” katanya. (*)
Kejari Kubar Periksa 11 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Jelemuq, Kini Naik Jadi Penyidikan |
![]() |
---|
Sungai Mahakam Masih Jadi Nadi Transportasi Warga Kutai Barat dan Mahulu |
![]() |
---|
Kejari Kubar Soroti 30 Ribu Ton Batu Bara Ilegal, Kasus Pelabuhan Jelemuq Masuk Tahap Penyidikan |
![]() |
---|
Dugaan Penyalahgunaan Pelabuhan Jelemuq, Kejari Kubar Benarkan Kasus Naik Status Jadi Penyidikan |
![]() |
---|
Kajari Kubar Ikuti Apel Gelar Pasukan TNI dan Kejati, Wujud Komitmen Pengamanan Hukum di Kaltim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.