Penipu Emas di Balikpapan Ditangkap

Respon Emak-emak Balikpapan soal Pelaku Penipuan Emas Diringkus, Disimpan tak jadi Uang

Sedari siang, Sabtu 29 Juli 2023, mereka menunggu ingin melihat wajah para tersangka, yakni GV (34) dan FB (31)

|
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Para korban yang berkumpul di halaman Mapolresta Balikpapan untuk melihat langsung pasutri yang terlibat penipuan emas, Sabtu (29/7/2023). Sedari siang, Sabtu 29 Juli 2023, mereka menunggu ingin melihat wajah para tersangka, yakni GV dan FB, di Polresta Balikpapan. 

Sementara untuk emas yang dia beli, bakal diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai barang bukti.

"Mau dipakai malu, disimpan juga nggak jadi duit. Ya, jadi pegangan barang bukti aja," ucap Wati menutup ceritanya.

Satu Tersangka Telah Hamil 

Salah satu tersangka penipuan emas di Balikpapan berinisial FB (31) dikabarkan mengandung.

Hal itu diketahui dari para korban yang membicarakan desas-desus tersebut semenjak kedua tersangka diamankan.

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Ricky Sibarani membenarkan kabar tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Terduga Pelaku Penipuan Emas di Balikpapan Ditangkap, Digelandang dari Kalteng

Kata Ricky, FB kini tengah mengandung dengan usia 6 bulan.

"Untuk perlakuan penjara nanti nanti kita coba koordinasi dengan penyidiknya ya, sebisa mungkin kita akan pisahkan selnya," ucap Ricky, Sabtu (29/7/2023).

Lebih lanjut perihal perlakuan, Ricky meneruskan, akan diberikan sesuai dengan kebutuhan.

Pasangan suami istri terduga pelaku penipuan emas di Balikpapan, yakni GV (34) dan FB (31) saat berada di ruangan pemeriksaan Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan, Sabtu (29/7/2023).TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Pasangan suami istri terduga pelaku penipuan emas di Balikpapan, yakni GV (34) dan FB (31) saat berada di ruangan pemeriksaan Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan, Sabtu (29/7/2023). (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Artinya jika membutuhkan pemeriksaan atau cek kandungan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan tim kesehatan.

Baca juga: Korban Penipuan Emas Diduga Palsu di Balikpapan Buat Grup WhatsApp, Disusupi Akun Anonim

Namun untuk secara hukum, Ricky menegaskan, FB dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved