Penipu Emas di Balikpapan Ditangkap
Respon Emak-emak Balikpapan soal Pelaku Penipuan Emas Diringkus, Disimpan tak jadi Uang
Sedari siang, Sabtu 29 Juli 2023, mereka menunggu ingin melihat wajah para tersangka, yakni GV (34) dan FB (31)
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
Sementara untuk emas yang dia beli, bakal diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai barang bukti.
"Mau dipakai malu, disimpan juga nggak jadi duit. Ya, jadi pegangan barang bukti aja," ucap Wati menutup ceritanya.
Satu Tersangka Telah Hamil
Salah satu tersangka penipuan emas di Balikpapan berinisial FB (31) dikabarkan mengandung.
Hal itu diketahui dari para korban yang membicarakan desas-desus tersebut semenjak kedua tersangka diamankan.
Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Ricky Sibarani membenarkan kabar tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Terduga Pelaku Penipuan Emas di Balikpapan Ditangkap, Digelandang dari Kalteng
Kata Ricky, FB kini tengah mengandung dengan usia 6 bulan.
"Untuk perlakuan penjara nanti nanti kita coba koordinasi dengan penyidiknya ya, sebisa mungkin kita akan pisahkan selnya," ucap Ricky, Sabtu (29/7/2023).
Lebih lanjut perihal perlakuan, Ricky meneruskan, akan diberikan sesuai dengan kebutuhan.

Artinya jika membutuhkan pemeriksaan atau cek kandungan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan tim kesehatan.
Baca juga: Korban Penipuan Emas Diduga Palsu di Balikpapan Buat Grup WhatsApp, Disusupi Akun Anonim
Namun untuk secara hukum, Ricky menegaskan, FB dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.