Gadget
191 Ribu HP Bakal Dinonaktifkan Imbas Mafia IMEI Ilegal, Begini Ciri Ponsel yang Terblokir
191 ribu HP bakal dinonaktifkan imbas mafia IMEI ilegal, begini ciri ponsel yang terblokir.
TRIBUNKALTIM.CO - 191 ribu HP bakal dinonaktifkan imbas mafia IMEI ilegal, begini ciri ponsel yang terblokir.
Pemerintah bakal menonaktifkan 191.965 unit ponsel dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal.
Dari jumlah ponsel dengan IMEI ilegal itu, 176.000 di antaranya adalah iPhone.
Ratusan ribu ponsel ini akan dinonaktifkan karena tidak mendaftarkan nomor IMEI sesuai prosedur yang berlaku di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, ponsel yang masuk ke Indonesia diwajibkan mendaftarkan nomor IMEI-nya.
Bukan tanpa alasan, IMEI ponsel harus didaftarkan agar bisa mendapat sinyal operator seluler dan bisa digunakan di Tanah Air.
Baca juga: Smartphone Black Market Bakal Dinonaktifkan, Buntut Penemuan 191 Ribu IMEI Ilegal
4 Cara Registrasi IMEI
Menurut Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivi, proses pendaftaran atau registrasi nomor IMEI ini dilakukan melalui empat cara.
Pertama melalui operator seluler, yang bisa digunakan oleh wisatawan mancanegara yang masuk Indonesia dengan batas waktu maksimal 90 hari.
Kedua, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk tamu negara.
Ketiga, melalui Bea Cukai yaitu untuk pembelian handphone dari luar negeri secara handy carry (dibawa).
Keempat, yakni melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Di sini adalah rekan-rekan pengusaha, baik itu yang produksi handphone atau import handphone. Di sinilah permasalahan terjadi, di poin keempat," kata Adi sebagaimana dikutip KompasTekno dari Kompas.TV, Senin (31/7/2023).
Adi mengatakan, biasanya, pengajuan pendaftaran atau registrasi IMEI di Kemenperin diawali dengan permohonan data secara online, kemudian dilakukan verifikasi data.
"Setelah itu diberikan persetujuan kepada Kominfo dan dimasukkan ke dalam mesin CEIR. Nah, tahapan di Kementerian Perindustrian inilah yang tidak dilakukan oleh salah satu tersangka dengan inisial F," ungkap Adi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.