Gadget

191 Ribu HP Bakal Dinonaktifkan Imbas Mafia IMEI Ilegal, Begini Ciri Ponsel yang Terblokir

191 ribu HP bakal dinonaktifkan imbas mafia IMEI ilegal, begini ciri ponsel yang terblokir.

Editor: Diah Anggraeni
Ilustrasi canva/tribunkaltim
191 ribu HP bakal dinonaktifkan imbas mafia IMEI ilegal, begini ciri ponsel yang terblokir. 

Sebanyak 191.965 ponsel ini didaftarkan antara tanggal 10 sampai 20 Oktober 2022.

"Di sini kami menemukan ada 191.965 handphone ilegal tanpa melalui prosedur verifikasi," lanjut Adi.

Sebelumnya, pihak kepolisian menetapkan enam orang tersangka di kasus pendaftaran IMEI ilegal ini.

Empat orang di antaranya yaitu dengan inisal P, D, E, dan B adalah dari pihak swasta.

Sementara dua orang lain yakni inisal F merupakan ASN dari Kemenperin dan inisal A adalah ASN di Ditjen Bea Cukai.

Baca juga: Terbaru! Cara Daftar IMEI Bea Cukai/Kemenperin, Cek Terdaftar, Arti IMEI Kemenperin/Smartfren Only

Awal Mula Dugaan Praktik IMEI Ilegal

Seperti diwartakan sebelumnya, dugaan terkait adanya praktik IMEI ilegal ini mencuat sekitar akhir tahun lalu.

Hal ini diperkuat dengan banyaknya pengguna yang mendapati bahwa ponsel yang mereka beli, yang didapatkan dari jalur distributor atau dari luar negeri, mendadak hilang sinyal alias "no service".

Sebagian dari pengguna yang mengalami kendala hilang sinyal adalah pemilik iPhone ex-inter atau iPhone bekas dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.

Ada dugaan bahwa penyebab iPhone ex-inter hilang sinyal lantaran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) perangkat tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020, perangkat telekomunikasi, termasuk iPhone, yang IMEI-nya tak terdaftar di database pemerintah bakal mendapat pembatasan akses jaringan seluler dari operator.

Ciri Ponsel yang IMEI-nya Diblokir 

Mengutip dari Kompas.com, praktisi keamanan teknologi informasi Alfons Tanujaya menjelaskan, dampak dari pemblokiran IMEI yakni ponsel tak akan bisa digunakan ketika menggunakan provider Indonesia.

Adapun ciri dari ponsel yang IMEI-nya diblokir yakni ponsel tak akan bisa mendapatkan layanan operator meskipun mungkin masih bisa untuk menggunakan layanan Wifi.

"(Cirinya) Diblokir tidak bisa dapat layanan. Bisa saja dapat sinyal tapi tidak bisa login ke sistem operator," ujarnya pada Kompas.com, Senin (31/7/2023).

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved