Berita Samarinda Terkini
Penghina Abah Guru Sekumpul di Samarinda Terancam 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar
Empat hari sudah pelaku penghina Abah Guru Sekumpul diamankan di Mapolresta Samarinda.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Empat hari sudah pelaku penghina Abah Guru Sekumpul diamankan di Mapolresta Samarinda.
Sebelumnya, pelaku berinisial SI itu telah diamankan pada Kamis (27/7/2023) pagi lantaran memposting foto Muhammad Zaini Abdul Ghani alias Guru Abah Guru Sekumpul atau Guru Ijay dengan keterangan yang melecehkan dan penuh ujaran kebencian di salah satu groub akun Facebook.
Saat didalami pihak kepolisian, rupanya ujaran kebencian yang membuat sejumlah komunitas Bubuhan Banjar itu geram juga diposting di 5 groub besar facebook dengan menggunakan nama akun Putra Kelana.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam press release Senin (31/7) menjelaskan, rupanya tindakan itu dilakukan SI untuk mengalihkan perhatian dari Marzuki.
Sebab, diketahui SI telah mencuri handphone milik Marzuki dan menggunakan akun milik korban untuk memposting ujaran kebencian itu.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Penghina Abah Guru Sekumpul via Facebook di Samarinda, Pelaku Adalah Mandor
Lantaran tak ingin aksi pencuriannya diketahui, ia akhirnya membuat postingan itu dengan maksud Marzuki menjadi bulan-bulanan pengikut Abah Guru Sekumpul.
"Niatnya memposting itu agar korban (Marzuki) celaka dan dia bebas menguasai hp milik korban," beber Kombes Pol Ary Fadli.
Dibeberkan juga hubungan antara korban atau Marzuki dan pelaku SI adalah rekan kerja.
Dimana SI rupanya pendatang asal Banjarmasin-Kalimantan Selatan yang meminta pekerjaan kepada Marzuki di ibu kota Provinsi Kalimantan Timur ini.
Marzuki yang merupakan mandor proyek bangunan akhirnya mengajak pelaku berusia 29 tahun itu ikut bekerja di kawasan Kecamatan Sungai Kunjang.
Baca juga: Polisi Ringkus Terduga Penghina Abah Guru Sekumpul di Samarinda
Namun bak susu dibalas air tuba, SI justru mencuri handphone milik Marzuki saat lokasi proyek sepi.
Namun untuk menghindari kecurigaan sang mandor, SI justru mengunggah foto Abah Guru Sekumpul dengan kata-kata yang tak pantas menggunakan akun aktif korban.
Namun tentu tak ada kejahatan yang sempurna. Satu hari postingan itu beredar polisi dengan cepat langsung memburu pemilik akun yang tidak lain adalah Marzuki.
"Saat diamankan, pemilik akun ini (Marzuki) mengatakan handphonenya dicuri. Kita selidiki lagi, terungkaplah pelaku sebenarnya adalah SI ini," bebernya.
Atas perbuatannya itu SI disangkakan Pasal 48 ayat (1) Juncto Pasal 32 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang TI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 363 KUHP.
"Ancaman 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar," pungkasnya. (*)
Polresta Samarinda Bersama Ojol Gelar Pangan Murah, Kapolres: Bentuk Solidaritas dan Kepedulian |
![]() |
---|
600 Personel Polisi Disiagakan untuk Amankan Aksi Aliansi Mahakam di Samarinda 1 September |
![]() |
---|
Samarinda Bergejolak, Aliansi Mahakam Undang Warga Kaltim Turun Aksi 1 September |
![]() |
---|
Warga Samarinda Keluhkan Macet Proyek Saluran Air di Jalan Kadrie Oening |
![]() |
---|
Polresta Samarinda Gelar Salat Gaib untuk Driver Ojol, Doakan Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.