PPPK 2023

Perbedaan Gaji PPPK dan PNS 2023 Terbaru

Cek perbedaan gaji PPPK dan PNS 2023 terbaru. Diketahui gaji CPNS/PPPK resmi naik mulai 16 Agustus 2023.

Tribun Pontianak/Istimewa
Ilustrasi uang BLT UMKM. Cek perbedaan gaji PPPK dan PNS 2023 terbaru. Diketahui gaji CPNS/PPPK resmi naik mulai 16 Agustus 2023. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar seleksi CPNS 2023 terkini.

Cek perbedaan gaji PPPK dan PNS 2023 terbaru.

Diketahui gaji CPNS/PPPK resmi naik mulai 16 Agustus 2023.

Ya, gaji P3K lebih tinggi dari tahun sebelumnya.

Tahun 2023 ini, gaji PPPK akan lebih tinggi dibanding PNS.

Hal itu terjadi karena pajak penghasilan pegawai/karyawan PNS dibayarkan oleh negara.

Sementara itu, pajak penghasilan pegawai PPPK/karyawan dimasukkan dalam gaji.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Inilah 4 Formasi PPPK 2023 Jalur Khusus yang Diprioritaskan, Cek 9 Strategi Ampuh Lolos Tes PPPK

Asisten Deputi Peningkatan Kerja dan Sistem Penghargaan Kemenpan-RB, Dimas Ammar Azhari mengatakan, secara rinci sistem penggajian ASN PPPK diatur dalam PMK Nomor 202 tahun 2020.

"Mengenai teknis pemotongan untuk gaji PPPK itu, bisa dilihat secara lebih detil dalam PMK nomor 202 tahun 2020," ungkap Ammar dalam webinar di Jakarta, Rabu (26/7/2023) seperti dilansir TribunJatim.com di artikel berjudul Gaji PNS dan PPPK Resmi Naik Mulai 16 Agustus, Simak Rincian Perbandingannya, Lebih Tinggi PPPK?.

Berikut perbandingan gaji PPPK dan PNS yang berlaku hingga saat ini:

1. Gaji PNS

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia = Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.

- Golongan Ib = Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved