Pilpres 2024
MK Sidangkan Syarat Usia Capres dan Cawapres Minimal 35 Tahun, Hasilnya akan Ubah Koalisi Pilpres?
Mahkamah Konstitusi (MK) sidangkan syarat usia capres dan cawapres minimal 35 tahun, hasilnya akan ubah koalisi Pilpres 2024?
Editor:
Rita Noor Shobah
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Foto dok./ Suasana sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) sidangkan syarat usia capres dan cawapres minimal 35 tahun, hasilnya akan ubah koalisi Pilpres 2024?
Nantinya ada sejumlah partai politik lainnya akan bergabung dengan koalisi.
"Jadi sesungguhnya posisi PKB sudah jelas berkoalisi dengan Gerindra dan kemarin ada teman baru dari PBB dan akan ada teman baru lagi waktu kemarin Pak Prabowo sampaikan teman baru tidak akan melupakan teman yang lama," jelasnya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI SINI
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Jadinya Jika MK Putuskan Syarat Usia Capres dan Cawapres Minimal 35 Tahun? Koalisi akan Berubah?
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.