Tuntut Tangkap Rocky Gerung
Polisi Catat 4 Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung dari Balikpapan
Tercatat sedikitnya 4 laporan polisi yang masuk dan dilaporkan ke Polresta Balikpapan maupun Polda Kaltim terkait ujaran Rocky Gerung.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tercatat sedikitnya 4 laporan polisi yang masuk dan dilaporkan ke Polresta Balikpapan maupun Polda Kaltim terkait ujaran Rocky Gerung terhadap Presiden Jokowi.
Jumlah laporan tersebut berdasarkan jumlah aduan yang masuk setidaknya hingga hari ini, Rabu (2/8/2023).
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf menyebut bahwa dari laporan tersebut tujuannya sama, yakni memproses secara hukum perihal penyampaian Rocky Gerung.
Meski kejadiannya di luar Kaltim, Yusuf mengklaim pihaknya tak menolak laporan masyarakat yang masuk.
Baca juga: Dianggap Meresahkan, PDKT Kutim Tuntut Rocky Gerung Ditangkap dan Diadili
Dari beberapa daerah lain di Kaltim, kata dia, sebagian juga sudah masuk.
"Makanya laporan ini kami terima dulu, kami lakukan proses awal penyidikan, melengkapi administrasi penyidikan jika dimungkinkan," terangnya.
Dia mengatakan untuk sementara waktu, pihaknya juga sambil menginventarisir laporan yang masuk.
Sementara itu, dia mengapresiasi untuk unjuk rasa yang berlangsung dengan konduaif.
Baca juga: Alasan Fatayat NU Balikpapan Polisikan Rocky Gerung dan akan Demo Besar-besaran
Sehingga pengamanan yang berjalan, tetap berlangsung humanis dan persuasif.
"Mereka melakukan kegiatan ini untuk menyampaikan aspirasi dengan tertib dan cukup baik," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20230802_Ujaran-Kebencian-Ada-4-Laporan-Polisi.jpg)