Pendidikan

Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2023 Resmi Dibuka, Mahasiswa S1-S3 Segera Cek Syarat dan Link Daftar

Hari ini Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2023 resmi buka pendaftaran, ayo mahasiswa S1 hingga S3 cek syarat dan akses link daftarnya.

Penulis: Briandena Silvania Sestiani | Editor: Diah Anggraeni
beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id
Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2023 hari ini resmi dibuka. 

b. Persyaratan Khusus

1) untuk program magister sebagai berikut:
a) belum memasuki usia 32 (tiga puluh dua) tahun pada tanggal 31 Desember tahun pendaftaran bagi Mahasiswa baru atau belum memasuki usia 33 (tiga puluh tiga) tahun untuk yang sedang menempuh perkuliahan; dan
b) telah diterima pada program magister di Perguruan Tinggi di Indonesia dengan akreditasi institusi Perguruan Tinggi dan program studi paling rendah B/Sangat Baik.
2) untuk program doktor sebagai berikut:
a) belum memasuki usia 46 (empat puluh enam) tahun pada tanggal 31 Desember tahun pendaftaran bagi Mahasiswa baru atau belum memasuki usia 47 (empat puluh tujuh) tahun untuk yang sedang
menempuh perkuliahan; dan
b) telah diterima pada program magister di Perguruan Tinggi di Indonesia dengan akreditasi institusi Perguruan Tinggi dan program studi paling rendah B/Sangat Baik.

c. Kelengkapan Berkas

Kelengkapan berkas yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:

1) Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2) Kartu Tanda Mahasiswa (khusus On-Going).
3) Surat Penerimaan/Keterangan Lulus/LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi.
4) Surat Keterangan Aktif Kuliah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi.
5) Kartu Hasil Studi (KHS) semester 1 dan 2 (khusus On-Going).
6) ljazah dan transkrip nilai terakhir.
7) Sertifikat Bahasa Indonesia yang diterbitkan oleh Badan Bahasa untuk tujuan perguruan tinggi dalam negeri.
8) Rencana studi bagi program magister.
9) Proposal penelitian disertasi bagi program doktor.
10) Surat rekomendasi dari akademisi atau institusi terkait
11) Surat pernyataan pendaftar Beasiswa Unggulan.
12) Surat pernyataan sebagai mahasiswa berkebutuhan khusus.
13) Surat keterangan dari dokter, ahli, dan/atau lembaga relevan yang menyatakan atau menerangkan sebagai Penyandang Disabilitas sesuai dengan Ragam Penyandang Disabilitas

(*)

BERITA PENDIDIKAN

BERITA BEASISWA

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved